Yasonna: Revolusi digital bentuk transformasi pelayanan publik
12 Oktober 2020 19:53 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) meresmikan pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham di Gedung Graha Pengayoman, Senin (12/10/2020). (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revolusi digital merupakan bentuk transformasi pelayanan publik pada kementerian yang dipimpinnya.
"Momentum ini adalah suatu bentuk implementasi dari reformasi birokrasi dan reformasi digitalisasi yang diterapkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Saya ingin konsisten dan berkomitmen terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Kemenkumham," ujar Yasonna dalam sambutannya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam acara pengukuhan digital pelayanan publik pada 11 unit pusat kerja Kemenkumham yang digelar di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta.
Yasonna mengatakan, saat ini birokrasi tidak bisa lagi dijalankan secara konvensional, melainkan sudah harus berbasis digital.
Teknologi digital yang terus berkembang dari tahun ke tahun, kata dia, mewajibkan Kemenkumham berinovasi dan mengembangkan teknologi untuk mendukung terwujudnya tata kelola birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham merupakan suatu terobosan yang kreatif dan terobosan yang revolusioner.
“Kebutuhan teknologi informasi terus berkembang. Maka sudah wajib hukumnya bagi Kemenkumham untuk terus berinovasi dan mengembangkan teknologi,” ujar Menteri 67 tahun itu.
Dia menambahkan, sistem data dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan birokrasi dalam satu sistem akan menghemat anggaran tiap kementerian di tengah pandemi COVID-19.
Penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat. Dia mengatakan upaya transformasi pelayanan publik ke arah digital untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan.
“Revolusi digitalisasi saat ini sedang diuji, terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Pemanfaatan TI dalam menunjang pelaksanaan tugas fungsi dan memberikan pelayanan kepada publik menjadi suatu keharusan yang tidak bisa dihindari,” ucap Yasonna.
“Saya ingin seluruh ASN kemenkumham punya IT minded, jangan sampai ASN Kemenkumham gagap teknologi. Semua tidak ada alasan lagi surat tidak sampai, semua dengan mudah kita lakukan,” sambung dia.
Baca juga: Birokrasi digital kunci pelayanan publik Kemenkumham di tengah pandemi
Diketahui, Kemenkumham kerap melakukan terobosan untuk menjaga pelayanan publik di setiap unit kerjanya bisa terus berlangsung. Salah satunya Loket Virtual (LokVit) yang diluncurkan pada 14 Mei 2020.
LokVit merupakan ide inovatif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjamin masyarakat bisa tetap mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya secara daring.
Ada pula inovasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberlakukan kunjungan secara daring terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Dengan sistem ini, keluarga tetap bisa berhubungan dengan warga binaan pemasyarakatan tanpa harus datang ke lapas atau rutan demi mencegah penularan COVID-19.
Yasonna menyebut bahwa digitalisasi pelayanan publik seperti yang diterapkan oleh Kemenkumham saat ini merupakan bagian dari mimpinya sebagai Menkumham.
“Kami sudah mulai sejak tahun 2016 dengan mendeklarasikan e-government dan birokrasi digital. Kami terus perbaharui itu semua secara bertahap hingga saatnya hari ini masuk ke sistem satu data nasional,” kata Yasonna.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informasi Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa Menkominfo Johnny G Plate mengapresiasi atas pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan transformasi digital yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Rosarita menyebutkan terdapat lima instruksi dari Presiden Jokowi. Pertama percepatan infrastruktur digital, kedua integrasi transformasi digital melalui grand design digital Indonesia, ketiga, percepatan kualitas dan kuantitas digital, keempat, adanya data center atau satu data nasional, dan kelima adalah regulasi.
Dalam acara pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham, Yasonna turut mengukuhkan tim verifikasi revolusi digital uji kelayakan pelayanan publik Kemenkumham.
Pejabat yang masuk dalam tim tersebut di antaranya Sekjen Kemenkumham, Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi.
Selanjutnya Dirjen Administrasi Hukum Umum, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kepala Balitbang Kemenkumham, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Tim ini akan mengecek dan memverifikasi apakah aplikasi pelayanan publik kita masih relevan dan up to date,” ucap dia.
Baca juga: Yasonna : Tujuh poin dihadapi Kemenkunham di tengah pandemi
Baca juga: Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas
Baca juga: Menkumham bantah UU Cipta Kerja akibatkan resentralisasi
"Momentum ini adalah suatu bentuk implementasi dari reformasi birokrasi dan reformasi digitalisasi yang diterapkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Saya ingin konsisten dan berkomitmen terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Kemenkumham," ujar Yasonna dalam sambutannya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam acara pengukuhan digital pelayanan publik pada 11 unit pusat kerja Kemenkumham yang digelar di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta.
Yasonna mengatakan, saat ini birokrasi tidak bisa lagi dijalankan secara konvensional, melainkan sudah harus berbasis digital.
Teknologi digital yang terus berkembang dari tahun ke tahun, kata dia, mewajibkan Kemenkumham berinovasi dan mengembangkan teknologi untuk mendukung terwujudnya tata kelola birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham merupakan suatu terobosan yang kreatif dan terobosan yang revolusioner.
“Kebutuhan teknologi informasi terus berkembang. Maka sudah wajib hukumnya bagi Kemenkumham untuk terus berinovasi dan mengembangkan teknologi,” ujar Menteri 67 tahun itu.
Dia menambahkan, sistem data dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan birokrasi dalam satu sistem akan menghemat anggaran tiap kementerian di tengah pandemi COVID-19.
Penerapan teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat. Dia mengatakan upaya transformasi pelayanan publik ke arah digital untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan.
“Revolusi digitalisasi saat ini sedang diuji, terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Pemanfaatan TI dalam menunjang pelaksanaan tugas fungsi dan memberikan pelayanan kepada publik menjadi suatu keharusan yang tidak bisa dihindari,” ucap Yasonna.
“Saya ingin seluruh ASN kemenkumham punya IT minded, jangan sampai ASN Kemenkumham gagap teknologi. Semua tidak ada alasan lagi surat tidak sampai, semua dengan mudah kita lakukan,” sambung dia.
Baca juga: Birokrasi digital kunci pelayanan publik Kemenkumham di tengah pandemi
Diketahui, Kemenkumham kerap melakukan terobosan untuk menjaga pelayanan publik di setiap unit kerjanya bisa terus berlangsung. Salah satunya Loket Virtual (LokVit) yang diluncurkan pada 14 Mei 2020.
LokVit merupakan ide inovatif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjamin masyarakat bisa tetap mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya secara daring.
Ada pula inovasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberlakukan kunjungan secara daring terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Dengan sistem ini, keluarga tetap bisa berhubungan dengan warga binaan pemasyarakatan tanpa harus datang ke lapas atau rutan demi mencegah penularan COVID-19.
Yasonna menyebut bahwa digitalisasi pelayanan publik seperti yang diterapkan oleh Kemenkumham saat ini merupakan bagian dari mimpinya sebagai Menkumham.
“Kami sudah mulai sejak tahun 2016 dengan mendeklarasikan e-government dan birokrasi digital. Kami terus perbaharui itu semua secara bertahap hingga saatnya hari ini masuk ke sistem satu data nasional,” kata Yasonna.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informasi Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa Menkominfo Johnny G Plate mengapresiasi atas pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan transformasi digital yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Rosarita menyebutkan terdapat lima instruksi dari Presiden Jokowi. Pertama percepatan infrastruktur digital, kedua integrasi transformasi digital melalui grand design digital Indonesia, ketiga, percepatan kualitas dan kuantitas digital, keempat, adanya data center atau satu data nasional, dan kelima adalah regulasi.
Dalam acara pengukuhan revolusi digital pelayanan publik Kemenkumham, Yasonna turut mengukuhkan tim verifikasi revolusi digital uji kelayakan pelayanan publik Kemenkumham.
Pejabat yang masuk dalam tim tersebut di antaranya Sekjen Kemenkumham, Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi.
Selanjutnya Dirjen Administrasi Hukum Umum, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kepala Balitbang Kemenkumham, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Tim ini akan mengecek dan memverifikasi apakah aplikasi pelayanan publik kita masih relevan dan up to date,” ucap dia.
Baca juga: Yasonna : Tujuh poin dihadapi Kemenkunham di tengah pandemi
Baca juga: Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas
Baca juga: Menkumham bantah UU Cipta Kerja akibatkan resentralisasi
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: