Ia mengatakan, pertimbangan tidak dilakukan siaran langsung seperti sebelumnya karena berdasarkan hukum acara pidana yang termuat dalam UU Nomor 8/1981 dikatakan bahwa untuk pemeriksaan saksi diperiksa satu persatu.
Baca juga: PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID
"Dikhawatirkan kalau live streaming saksi berikutnya di hari berikutnya akan dapat bocoran, seperti apa pertanyaan dari hakim, jaksa dan penasehat hukum. Jadi tidak di live streaming khan untuk mematuhi dan menjalankan hukum acara pidana yang benar sesuai UU," katanya.Baca juga: PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID
Sementara itu, untuk tamu yang akan menyaksikan sidang perkara terdakwa Jerinx secara tatap muka dibatasi hanya 20 orang. Teknisnya yang mana terdakwa yang saat ini ditahan di Polda akan dijemput oleh kejaksaan untuk dihadirkan dalam sidang.
Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring
Sobandi mengatakan persidangan akan berjalan seperti biasa. Akantetapi karena ini perkara menarik perhatian masyarakat dan di setiap persidangan ada pendukungnya yang melakukan demo jadi keamanan dan protokol kesehatan akan lebih ketat.Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, I Wayan Eka Widanta, mengatakan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (13/10), Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi. Satu diantaranya adalah saksi pelapor yaitu dari pihak IDI Bali.
"Besok ada tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," kata dia.
Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Baca juga: Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID