Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhianati prinsip zero tolerance (tidak ada toleransi) terhadap berbagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas mafia hukum.

Siaran pers ICW yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin, menyebutkan, untuk membersihkan mafia hukum, maka KPK direkomendasikan tidak mengkhianati nilai zero tolerance.

Menurut ICW, zero tolerance dapat ditegakkan antara lain dengan memproses dengan cepat semua pihak yang terlibat dalam praktik makelar kasus, baik itu pegawai internal maupun pihak luar yang memiliki akses serta relasi tertentu di KPK.

Selain itu, KPK juga diminta segera mengumumkan dengan cepat hasil pemeriksaan internal KPK tersebut kepada publik.

Hal tersebut karena pemeriksaan internal yang sudah berlangsung sejak lama itu menyangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik dan laporan terkait makelar kasus.

Pengumuman hasil pemeriksaan internal juga agar menghindari kesan bahwa KPK berupaya untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik dan makelar kasus secara diam-diam.

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, ICW berpendapat bahwa KPK akan membiarkan "api dalam sekam", yang akhirnya berpotensi untuk melemahkan komisi antikorupsi tersebut dari dalam.

Untuk itu, ICW menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap enteng dan KPK harus diselamatkan. (ANT/A038)