Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur meluncurkan aplikasi Halo Kumham sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kantor kanwil tersebut kepada masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan bahwa aplikasi yang diluncurkan itu bagian dari pelayanan kantor tersebut kepada masyarakat.

"Jadi memang Halo Kumham ini lebih memudahkan masyarakat untuk mencari tahu atau mencari informasi di kantor wilayah, karena di dalam Halo Kumham ini semuanya ada," katanya.

Baca juga: Kasus tindak pidana di NTT didominasi kekerasan seksual anak

Ia mengatakan bahwa di dalam perangkat Halo Kumham itu, terdapat nomor telepon, nomor whatsApp, email yang memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengadukan terkait pelayanan satuan kerja di wilayah Kementerian Hukum dan Ham di wilayah NTT.
Halo Kumham Antara/HO.


Marciana mengatakan bahwa jika ada yang mempunyai keperluan ke Kantor Wilayah untuk bertemu dengan salah seorang pejabat di Kanwil cukup menelpon dan menanyakan apakah orang yang diperlukan ada di kantor atau tidak.

"Sehingga tidak membuat masyarakat kecewa. Terkadang ada yang sudah datang jauh-jauh ke kantor wilayah ternyata orang yang dituju tidak berada di tempat," tambah dia.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT pindahkan napi pemerkosa anak ke Nusakambangan

Marciana juga menambahkan bahwa ada petugas mereka yang bertugas menjaga dan menerima informasi tersebut dan pelayanannya dilakukan selama hari kerja.

Ia menambahkan adanya Halo Kumham juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli atau korupsi yang merusak nama instansi Kemenkumham khususnya wilayah NTT.

"Oleh sebab itu barang siapa ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Kemenkumham yang menjanjikan dan meminta uang dapat langsung melaporkan ke Halo Kumham dengan nomor 081246183377," tambah dia.

Baca juga: Tiga napi kasus pencurian ternak di Sumba dipindahkan ke Nusakambangan

Baca juga: Aplikasi Pusaka Riau, awasi produk hukum saat pandemi