Jambi (ANTARA News) - Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin di Jambi Minggu menyatakan, penyelesaian sengketa Pulau Berhala kembali tertunda dan mandeg. Ini akibat penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Namun, Gubernur mengakui sebelum Gubernur Kepri ditahan, sempat sudah ada arah kepada kesepakatan bersama soal penyelesaian sengketa Pulau Berhala. Gubernur Jambi dan Gubernur Kepri sudah sepakat akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk finalisasi kesepakatan. ``Namun dengan berita ditahannya pak Ismeth maka harus dibicarakan kembali dengan pengganti beliau. Saya belum tahu bagaimana kebijakan pengganti beliau,``jelasnya.
Bagaimana hasil perundingan antara tim dari Pemprov Jambi dan Pemprov Kepri, Gubernur mengatakan waktu itu sudah mendekatkan kepada kesepakatan meski belum seratus persen sebagaimana diharapkan. ``Tetapi setidak-tidaknya 75 persen sudah mendekati dan pak Ismeth kelihatannya setuju. Jalan keluar itu baik bagi Jambi dan bagi Kepri,`` jawabnya.
Pulau Berhala yang berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kini dalam status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau status jelas kepemilikan pulau tersebut milik Jambi atau Kepri. Permasalahan sengketa kepemilikan pulau yang memiliki keindahan pantai berpasir putih dengan seluas lebih kurang 200 hektare ini telah difasilitasi pemerintah pusat, baik Depdagri maupun DPR RI.
Dari letak geografis yang relatif dekat ke wilayah Jambi, yakni ke Kabupaten Tanjungjabung Timur serta diperkuat lahirnya UU No 58/1999 tentang pembentukan empat kabupaten pemekaran di Jambi yaitu Kab Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur. Dalam UU tersebut Pulau Berhala yang berbatasan dengan Kepri masuk atau menjadi bagian wilayah Provinsi Jambi. (Ant/K004)
Gubernur: Penyelesaian Sengketa Pulau Berhala Mandeg
15 Maret 2010 05:47 WIB
Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin. (ANTARA/Istimewa)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: