Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.

"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.

Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antreannya hingga 50 persen. Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.

Staf maupun "hair stylist" yang melayani pelanggan juga harus bermasker, pelindung
wajah (face shield) dan sarung tangan.

Baca juga: DKI kembali buka lapangan olahraga, ini syaratnya
Baca juga: Warga dari luar DKI Jakarta boleh kunjungi Ancol


Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan salon diminta untuk mendaftar secara daring.

Selama masa PSBB Transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon juga dibatasi pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).

Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB Transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan.