Salon tidak boleh melayani perawatan muka selama PSBB Transisi
Dokumentasi - Karyawan melayani pelanggan yang melakukan perawatan rambut di Alfons Salon, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi membuka kembali operasional unit usaha salon dan tata rambut dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker bagi karyawan dan konsumen salon, sterilisasi peralatan, pemakaian pelindung wajah bagi karyawan dan sistem reservasi bagi konsumen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.
"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.
Selain itu, kegiatan operasional salon juga harus membatasi kapasitas pengunjung dan antreannya hingga 50 persen. Jarak antarkursi tunggu antrean juga dibatasi minimal 1,5 meter.
Staf maupun "hair stylist" yang melayani pelanggan juga harus bermasker, pelindung
wajah (face shield) dan sarung tangan.
Baca juga: DKI kembali buka lapangan olahraga, ini syaratnya
Baca juga: Warga dari luar DKI Jakarta boleh kunjungi Ancol
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan salon diminta untuk mendaftar secara daring.
Selama masa PSBB Transisi di Ibu Kota diberlakukan, jam operasional salon juga dibatasi pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Ketentuan mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukan PSBB Transisi pada Senin (12/10) hingga Ahad (25/10).
Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB Transisi di antaranya menjaga kebersihan lewat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas "contact tracing" dan menyiapkan pendataan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020