Bandung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dua pelaku pencurian bermodus mengganjal mesin ATM yang beraksi di kawasan Bandung.
Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung. Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.
Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.
Dia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku. Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.
"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.