Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah memiliki Kelompok Kerja (Pokja) bersama aparat penegak hukum, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan TNI bekerja maksimal dalam menegakkan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
"Bawaslu sudah punya Pokja bersama APH, Satgas COVID-19, dan TNI, kedepannya kalau ada yang melanggar, jangan hanya peringatan dan teguran namun hentikan, bubarkan, dan berikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan," kata Zulfikar di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dikatakan Zulfikar terkait data Bawaslu yang menyebutkan bahwa dari 256 Kabupaten/Kota yang menggelar pertemuan tatap muka dalam kampanye di Pilkada 2020, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
Dia mengatakan ketegasan itu sangat dibutuhkan karena masyarakat sudah komitmen melaksanakan Pilkada 2020 dengan semangat dan perilaku yang menyelamatkan semua pihak.
Menurut dia, efektivitas keberadaan Pokja tersebut sudah baik namun harus lebih ditingkatkan misalnya dengan meningkatkan operasi penyadaran dan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
"Kinerja Pokja sudah efektif, tinggal lebih ditingkatkan. Operasi penyadaran dan penegakan harus terus dilakukan dan ditingkatkan," ujarnya.
Selain itu menurut dia, KPU harus terus melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pasangan calon kepala daerah, partai politik, serta tim sukses untuk benar-benar sadar menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: KPU simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan di Magelang
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Madiun capai 86,62 persen
Baca juga: 200 WNI dari Malaysia jalani protokol kesehatan di bandara Kualanamu
Baca juga: DPR tekankan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pilkada
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#jagajarak
DPR: Bawaslu harus tingkatkan kinerja tegakkan prokes di pilkada
10 Oktober 2020 22:46 WIB
Logo Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) (HO/antaranews) (.)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: