London (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bratislava mengelar webinar tentang sosialisasi Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia dengan nara sumber Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI & BHI), Kementerian Luar Negeri, Jumat (9/10)

Pensosbud KBRI Bratislava, Lely Meilani kepada Antara London, Sabtu mengatakan webinar bertujuan memberikan informasi kepada warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri mengenai perlindungan bagi WNI/PMI di luar negeri, serta aturan keimigrasian terbaru pada masa pandemi COVID-19.

Dubes RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A, menyampaikan sejak pandemi COVID-19, setiap negara termasuk Indonesia menerapkan aturan khusus untuk membatasi penyebaran virus tersebut dengan membatasi ruang gerak manusia.

Untuk itu, perwakilan Indonesia di luar negeri diinstruksikan memberikan prioritas terhadap upaya perlindungan WNI di negara akreditasi, baik dalam bentuk bantuan secara langsung, fasilitasi serta anggaran khusus bagi WNI/PMI.

Dubes berharap dari webinar ini, WNI/PMI di luar negeri mendapatkan informasi langsung dan tepat agar hak-haknya terlindungi selama di luar negeri.

Dalam acara webinar Sekretaris Utama Badan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sestama) BP2MI, Dubes Tatang Razak, menyampaikan peran dan fungsi BP2MI serta perubahan fundamental tata Kelola pekerja migran Indonesia sesuai UU No.18/2017 dalam memberikan perlindungan pekerja migran di luar negeri.

Dubes Tatang menekankan saatnya untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha menyampaikan kebijakan Kemenlu memfokuskan kembali diplomasi Indonesia pada penanganan COVID-19 melalui lima langkah.

Kelima langkah itu pertama, penguatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri antara lain melakukan repatirasi, pemberian bantuan logistik, dan memberikan bantuan hukum; kedua, membuka akses kerja sama internasional untuk penanganan di dalam negeri; ketiga, pembentukan gugus tugas; keempat, relokasi anggaran; dan kelima, penguatan teknologi informasi seperti pembentukan Portal WNI dan aplikasi Safe Travel.

Dalam pemberian perlindungan kepada WNI, Pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum setempat. Namun demikian, Pemerintah akan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi.

Sementara, Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Dit. Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenhukham, Dadan Gunawan menyampaikan kebijakan keimigrasian dalam adaptasi kebiasaan baru.

Kebijakan baru dan kemudahan telah diterapkan di masa pandemi COVID-19.

Berbagai pertanyaan diajukan peserta webinar yang diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai kawasan di Eropa, Amerika, dan Asia dengan berbagai profesi, mulai dari mahasiswa, pekerja migran, atase imigrasi serta penyalur tenaga kerja.(ZG)
Baca juga: DPR: Kemlu berikan perlindungan WNI di Armenia-Azerbaijan
Baca juga: Anggota Komisi I DPR ingatkan dubes tidak lupakan perlindungan WNI