Sorong (ANTARA) - Kepolisian diminta untuk mengusut provokator dan perusakan kantor DPRD kota Sorong oleh pendemo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 9 Oktober 2020.

Wakil Ketua II DPRD kota Sorong Elisabeth Nauw di Sorong, Sabtu, secara kelembagaan meminta kepada Kapolres Sorong Kota agar mengusut tuntas provokator dan pelaku perusakan kantor DPRD.

Dia mengatakan bahwa aksi demo tersebut DPRD Kota Sorong dengan terbuka menerima massa bahkan siap untuk menerima aspirasi massa tersebut.

Baca juga: Demo menolak omnibus law di DPRD Sorong ricuh

"Namun massa meminta untuk masuk ke dalam ruangan dan kami meminta perwakilan massa setiap pimpinan Cipayung itu masuk untuk melakukan diskusi dan belum kami belum memberikan tanggapan sudah terjadi kericuhan di luar ruangan," ujarnya.

Karena itu, dia berharap Kapolres segera mengambil tindakan tegas supaya hal ini menjadi pelajaran ke depan mahasiswa ketika menyampaikan aspirasi harus menyampaikan dengan cara-cara yang terhormat dan tidak anarkis.

"Mahasiswa adalah kaum intelektual harus menyampaikan aspirasi secara baik bukan tindakan-tindakan tidak terpuji," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong Gusti Sagrim yang memberikan keterangan terpisah, menyesalkan kericuhan tersebut karena DPRD membuka diri untuk menerima massa aksi mala terjadi kericuhan.

Baca juga: Polri tangkap 5.918 orang dalam demo rusuh tolak UU Cipta Kerja

Menurut dia, aksi tersebut ditunggangi karena tidak hanya menyampaikan aspirasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja tetapi juga ada kelompok penolakan Otsus dan kelompok reperendum sehingga pihak kepolisian harus menindak tegas dan memeriksa para perusuh tersebut.

"Kami menunggu jika satu atau dua Minggu ke depan pihak kepolisian tidak memanggil dan memeriksa penanggung jawab aksi makan DPRD tidak akan menerima lembaga-lembaga yang datang menyampaikan aspirasi jika ada kebijakan pusat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD kota Sorong, Melkianus Howay meminta pihak kepolisian menindak tegas para perusuh yang melakukan perusakan terhadap kantor DPRD kota Sorong dalam aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Polisi tangkap 429 orang dari 3 hari aksi berujung rusuh di Bandung