Polisi amankan 95 orang terlibat demonstrasi ricuh di Yogyakarta
9 Oktober 2020 22:44 WIB
Jumpa pers terkait kericuhan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Mapolresta Yogyakarta, Jumat. (ANTARA/Luqman Hakim)
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengamankan 95 orang yang diduga terlibat kericuhan dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Malioboro, Yogyakarta pada Kamis (8/10).
"Setelah diamankan ke Polresta Yogyakarta, semua massa tersebut dilakukan rapid test, dan satu orang reaktif kemudian kami memulangkannya untuk isolasi mandiri di rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat.
Riko menyebutkan 95 orang yang diamankan terdiri atas 36 orang berstatus mahasiswa, 32 pelajar, 16 wiraswasta, dan 11 lainnya merupakan pengangguran.
Baca juga: Kawasan Malioboro Yogyakarta dibenahi usai unjuk rasa berujung rusuh
Dari keseluruhan yang diamankan, empat orang di antaranya akan diproses pidana karena diduga melakukan perusakan pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali pada Kamis (8/10) sore. Dua di antaranya merupakan pelajar, satu dewasa, dan satu di bawah umur.
"Terhadap empat orang ini dikenai Pasal 170 tentang perusakan dan dua percobaan, karena dua orang membawa bensin dan berniat membakar pos polisi," kata dia.
Selain empat orang yang diproses pidana, menurut Riko, akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing agar dilakukan pembinaan.
Baca juga: Ratusan pelajar SMA/SMK di Yogyakarta ikut aksi #GejayanMemanggil2
Sedangkan yang berstatus pelajar, Polresta Yogyakarta juga telah memanggil kepala sekolah untuk menjemput masing-masing siswa. Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor.
"Karena sama-sama kita ketahui bahwa kemarin maupun saat ini, sekolah masih dilakukan pembelajaran online. Namun, anak-anak sekolah ini ikut demo dengan menggunakan pakaian sekolah," kata Riko.
Ia menduga para pelaku kericuhan yang sebagian di antaranya merupakan pelajar tergerak melakukan perusakan fasilitas umum karena ikut-ikutan.
Baca juga: Polda Metro pulangkan pelajar yang diamankan saat unjuk rasa
Berdasarkan keterangan, menurut dia, mereka mendapatkan informasi mengenai rencana aksi demonstrasi dari sejumlah grup WhatsApp.
"Kami juga menyelidiki terhadap grup-grup whatsapp, yang ada indikasi profokator kami lakukan pendalaman," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY pada Kamis (8/10) berujung kerusuhan.
Kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIY terbakar. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIY terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah.
Baca juga: 37 demonstran tolak UU Cipta Kerja reaktif usai tes cepat COVID-19
Baca juga: Polisi tangkap 69 pemuda bawa sajam hendak menyusup ke pendemo
"Setelah diamankan ke Polresta Yogyakarta, semua massa tersebut dilakukan rapid test, dan satu orang reaktif kemudian kami memulangkannya untuk isolasi mandiri di rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat.
Riko menyebutkan 95 orang yang diamankan terdiri atas 36 orang berstatus mahasiswa, 32 pelajar, 16 wiraswasta, dan 11 lainnya merupakan pengangguran.
Baca juga: Kawasan Malioboro Yogyakarta dibenahi usai unjuk rasa berujung rusuh
Dari keseluruhan yang diamankan, empat orang di antaranya akan diproses pidana karena diduga melakukan perusakan pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali pada Kamis (8/10) sore. Dua di antaranya merupakan pelajar, satu dewasa, dan satu di bawah umur.
"Terhadap empat orang ini dikenai Pasal 170 tentang perusakan dan dua percobaan, karena dua orang membawa bensin dan berniat membakar pos polisi," kata dia.
Selain empat orang yang diproses pidana, menurut Riko, akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing agar dilakukan pembinaan.
Baca juga: Ratusan pelajar SMA/SMK di Yogyakarta ikut aksi #GejayanMemanggil2
Sedangkan yang berstatus pelajar, Polresta Yogyakarta juga telah memanggil kepala sekolah untuk menjemput masing-masing siswa. Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor.
"Karena sama-sama kita ketahui bahwa kemarin maupun saat ini, sekolah masih dilakukan pembelajaran online. Namun, anak-anak sekolah ini ikut demo dengan menggunakan pakaian sekolah," kata Riko.
Ia menduga para pelaku kericuhan yang sebagian di antaranya merupakan pelajar tergerak melakukan perusakan fasilitas umum karena ikut-ikutan.
Baca juga: Polda Metro pulangkan pelajar yang diamankan saat unjuk rasa
Berdasarkan keterangan, menurut dia, mereka mendapatkan informasi mengenai rencana aksi demonstrasi dari sejumlah grup WhatsApp.
"Kami juga menyelidiki terhadap grup-grup whatsapp, yang ada indikasi profokator kami lakukan pendalaman," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY pada Kamis (8/10) berujung kerusuhan.
Kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIY terbakar. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIY terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah.
Baca juga: 37 demonstran tolak UU Cipta Kerja reaktif usai tes cepat COVID-19
Baca juga: Polisi tangkap 69 pemuda bawa sajam hendak menyusup ke pendemo
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: