Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan penanganan harus sedini mungkin diterima oleh pasien COVID-19 yang komorbid atau memiliki penyakit penyerta.

"Mereka yang secara risiko tinggi itu harus lebih awal diketahui kalau sudah positif, maka penanganannya harus sedini mungkin," kata Doni dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat.

Penanganan dini dan pengobatan secepat mungkin akan dapat memperbesar angka kesembuhan dan mencegah diri jatuh pada kondisi yang lebih buruk.

Doni mengatakan proses dari gejala ringan ke gejala sedang COVID-19 bisa berlangsung lebih dari satu pekan tetapi ketika kondisinya memburuk maka perubahan dari gejala sedang ke berat bisa terjadi dalam tiga jam.

Baca juga: Doni Monardo sampaikan Tiga Wajib untuk cegah tertular COVID-19

Baca juga: Doni Monardo ajak kaum ibu gelorakan kepatuhan protokol kesehatan


Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang punya risiko tinggi harus mengetahui kondisi klinis atau kesehatan diri masing-masing sehingga ketika sudah ada gejala tidak menunggu gejalanya menjadi bertambah buruk, tapi dapat segera melakukan upaya pengobatan sehingga bisa lebih cepat diselamatkan.

Angka kematian bagi pasien COVID-19 dengan komorbid atau lanjut usia (lansia) bisa mencapai 80-85 persen.

"Ini sebuah angka yang sangat tinggi sekali oleh karenanya kalau kita bisa menjaga untuk patuh kepada protokol kesehatan itu sebenarnya kita telah bisa menyelamatkan lebih banyak masyarakat kita," ujarnya.

Berdasarkan data dari beberapa rumah sakit, pasien dengan risiko ringan hampir 100 persen sembuh sedangkan bagi pasien dengan risiko berat serta kritis, angka kematiannya bisa mencapai 67 persen.

"Jangan sampai mereka yang punya komorbid ini terlanjur masuk ke pada fase yang sedang dan berat," ujarnya.

Orang yang memiliki penyakit penyerta diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang punya berisiko terhadap penularan COVID-19 terutama beraktivitas di luar atau di ruang publik.

Demikian juga, seluruh masyarakat harus melakukan seluruh protokol kesehatan dengan disiplin yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.

Masker tidak boleh dilepas saat melakukan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

"Cara menggunakan masker juga harus tepat termasuk juga jenis masker yang digunakan kalau di daerah yang rawan itu juga semuanya harus diperhitungkan," tutur Doni.*

Baca juga: Satgas: Disiplin protokol kendalikan kasus COVID-19 di pilkada 2020

Baca juga: Taat lakukan protokol kesehatan untuk kendalikan kasus COVID-19