Polda Jatim tetapkan 14 tersangka kerusuhan demo tolak UU Cipta Kerja
9 Oktober 2020 21:32 WIB
Kapolda Jatim Irjen P M Fadil Imran (tengah) saat memimpin prosesi pelepasan terhadap ratusan demonstran tolak UU Cipta Kerja di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (9/10/2020). (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)
Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menetapkan 14 orang tersangka kerusuhan dan perusakan fasilitas umum saat demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya dan Malang pada Kamis (8/10).
"Kami tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti, bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang
Di antaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Terhadap para tersangka, kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik," ucapnya.
Sementara itu, sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing.
Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di halaman Mapolda setempat.
"Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal," katanya.
Baca juga: Polisi: Pengunjuk rasa ricuh di Surabaya bukan elemen buruh
Meski begitu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkis, seperti membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat.
"Bagi mereka yang anarkis akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran agar tak ada lagi kasus serupa," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kapolda juga menyampaikan bahwa pelaku bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh, tapi orang yang secara sengaja berniat melakukan perusakan.
"Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira semua tidak ingin kota yang indah ini dirusak orang-orang tak bertanggung jawab. Saya titip adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasihati supaya lain kali kalau diajak unjuk rasa dan tidak jelas, tidak usah ikut," katanya.
Baca juga: 4.263 personel amankan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Surabaya
"Kami tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti, bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang
Di antaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Terhadap para tersangka, kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik," ucapnya.
Sementara itu, sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing.
Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di halaman Mapolda setempat.
"Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal," katanya.
Baca juga: Polisi: Pengunjuk rasa ricuh di Surabaya bukan elemen buruh
Meski begitu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkis, seperti membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat.
"Bagi mereka yang anarkis akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran agar tak ada lagi kasus serupa," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kapolda juga menyampaikan bahwa pelaku bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh, tapi orang yang secara sengaja berniat melakukan perusakan.
"Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira semua tidak ingin kota yang indah ini dirusak orang-orang tak bertanggung jawab. Saya titip adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasihati supaya lain kali kalau diajak unjuk rasa dan tidak jelas, tidak usah ikut," katanya.
Baca juga: 4.263 personel amankan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Surabaya
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: