Presiden: UU Cipta Kerja tidak hapus hak cuti
9 Oktober 2020 18:58 WIB
Ilustrasi - Ratusan buruh karyawan PT. Bali Taru Utama menggelar aksi demo di depan pintu masuk pabrik di jalan Raya Serang KM.11, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menuntut perusahan tersebut memberikan hak normatif seperti pengadaan jamsostek, adanya cuti, THR dan upah sesuai UMK. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/Spt/pri.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.
Presiden mengatakan hak cuti tetap dan dijamin.
Baca juga: Presiden Jokowi bantah ada penghapusan upah minimum dalam UU Ciptaker
Pada kesempatan itu Presiden meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10).
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.
Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja hanya atur pendidikan formal di KEK
Baca juga: Presiden: Unjuk rasa menolak UU Ciptaker karena disinformasi-hoaks
Baca juga: Presiden tegaskan UU Cipta Kerja tidak resentralisasikan kewenangan
"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.
Presiden mengatakan hak cuti tetap dan dijamin.
Baca juga: Presiden Jokowi bantah ada penghapusan upah minimum dalam UU Ciptaker
Pada kesempatan itu Presiden meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10).
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.
Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja hanya atur pendidikan formal di KEK
Baca juga: Presiden: Unjuk rasa menolak UU Ciptaker karena disinformasi-hoaks
Baca juga: Presiden tegaskan UU Cipta Kerja tidak resentralisasikan kewenangan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: