New York (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis mengeluarkan laporan yang berisi catatan-catatan mengenai praktik dan masalah hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2009, dari korupsi dalam sistem peradilan dan praktek main hakim sendiri hingga kasus Prita Mulyasari dan artis Luna Maya.

Catatan HAM di Indonesia itu terangkum dalam Laporan Praktek HAM 2009 yang disusun oleh Departemen Luar Negeri AS di negara-negara di berbagai belahan dunia.

"Laporan yang dikeluarkan hari ini merupakan catatan tentang di mana kita sekarang berada. Laporan ini menyajikan fakta sebagai informasi bagi kebijakan diplomatik, ekonomi dan strategis Amerika Serikat terhadap negara-negara tersebut di tahun berikutnya," kata Menteri Luar Negeri Hillary Rodham Clinton di Washington DC pada peluncuran "2009 Country Reports on Human Rights Practises" itu.

Dalam laporan, secara umum Pemerintah Indonesia dinilai telah menghormati hak asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil.

Selama tahun 2009, Indonesia juga dinilai terus menghasilkan kemajuan dalam penguatan demokrasi, yang antara lain terlihat dari sikap Pemerintah Indonesia yang terus mengadili para pejabat tinggi dalam kasus korupsi.

Namun demkian, AS melihat masih ada berbagai masalah di Indonesia sepanjang tahun 2009, yaitu dalam hal: pembunuhan oleh pasukan keamanan, praktek main hakim sendiri; kondisi penjara yang kejam; kekebalan hukum bagi petugas penjara dan pejabat-pejabat lainnya; dan korupsi dalam sistem peradilan.

Masalah juga ditemukan dalam hal pembatasan kebebasan berpendapat; kekerasan sosial dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama serta campur tangan kebebasan beragama; kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak-anak; perdagangan manusia; mempekerjakan anak-anak serta kegagalan dalam menegakkan standar dan hak-hak buruh.

Tanpa menyebut nama, AS mencatat kisruhnya masalah menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua pimpinan KPK dituduh melakukan pemerasan dan penyelewangan kekuasaan.

"Kejaksaan Agung membatalkan tuduhan terhadap kedua wakil ketua KPK itu, namun organisasi masyarakat sipil menganggap bahwa ini adalah upaya yang lebih luas untuk menggembosi kekuatan KPK," kata laporan tersebut.

Kasus Luna Maya dan Prita Mulyasari juga menjadi sorotan Pemerintah AS, masing-masing menyangkut pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan internet.

"Undang-undang dan hukum setempat memberikan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun, pada prakteknya kadang-kadang pemerintah membatasi hak-hak tersebut," kata laporan itu.

AS mencatat aktris Luna Maya pada 24 Desember 2009 dilaporkan ke kepolisian Jakarta karena dituduh melakukan penghinaan terhadap para `wartawan` melalui komentar yang ia tulis di blog Twitter miliknya.

Sementara pada 13 Mei, demikian menurut catatan AS, Prita Mulyasari ditahan dan didakwa melakukan penghinaan --sehingga melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)-- setelah surat elektronik yang ditulisnya berisi keluhan terhadap pelayanan di sebuah `rumah sakit lokal` beredar di milis-milis internet.

Pada akhirnya, yaitu 29 Desember, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa surat elektronik yang ditulis Prita tidak dianggap sebagai penghinaan dan karena itu Prita dibebaskan dari semua tuduhan.

Menurut Deplu AS, laporan mengenai praktek HAM di Indonesia dan negara-negara lainnya disusun berdasarkan informasi dari kedutaan-kedutaan dan konsulat AS, pejabat tinggi pemerintah asing, organisasi non-pemerintah dan internasional serta laporan-laporan yang telah diterbitkan.

Adapun rancangan awal laporan setiap negara ditulis oleh misi-misi diplomatik AS di luar negeri berdasarkan informasi yang dikumpulkan sepanjang tahun dari berbagai sumber, termasuk pejabat pemerintah, ahli hukum, tentara, jurnalis, pengawas HAM, akademisi serta aktivis buruh.

Laporan selengkapnya mengenai praktek HAM 2009 Indonesia dapat diperoleh di situs Deplu AS http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2009/eap/135992.htm.(K-TNY/A024)