Didik Supriyanto dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat. menambahkan penyelenggara pemilu tidak perlu takut dengan DKPP. Kehadiran DKPP seharusnya menjadi pemicu untuk bekerja sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"DKPP ini tidak perlu ditakuti, namun bisa membuat kita (penyelenggara pemilu) bekerja maksimal bahwa ada norma dan aturan yang harus kita taati dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu," ucap dia.
Baca juga: Seluruh pegawai DKPP negatif COVID-19
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua KPU Kabupaten Supiori
Didik mengatakan jika kemandirian penyelenggara pemilu seyogyanya dimulai dari proses seleksi atau rekrutmen yang harus bebas dari campur tangan serta kepentingan pihak mana pun.Baca juga: Seluruh pegawai DKPP negatif COVID-19
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua KPU Kabupaten Supiori
"Sejak kasus Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU) ini terbuka semua, kita menjadi paham bahwa prinsip kemandirian menjadi krusial," ucap pendiri Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) itu.
Mandiri menjadi kunci utama dari sifat dan karakter penyelenggara pemilu, karena penyelenggara diharapkan bersifat imparsial, jujur, netral dan integritas terjaga.
Sebelumnya, Mantan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini menilai juga sudah mengingatkan bahwa ketidakmandirian penyelenggara pemilu ini ternyata berkaitan erat dengan rekrutmen penyelenggara pemilu.
Pola rekrutmen yang buruk, kata Didik, akan berimbas pada karakter-karakter penyelenggara yang dihasilkan.
"Jadi kalau rekrutmen tidak terkontrol cenderung menghasilkan pribadi yang punya koneksi, sehingga ketika ia menjabat tidak mandiri ketika membuat keputusan," ujar Didik.
Baca juga: DKPP sidangkan lima komisioner KPU Maros terkait kode etik
Baca juga: DKPP: KPU-Bawaslu-Satgas harus duduk bersama bahas protokol kesehatan