Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo (BGR).

Bambang adalah tersangka korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

"Pada akhir 2008, Zulkarnain Kasim (Sekretaris PPSDM Kesehatan) diperintahkan oleh Siti Fadilah Supari (Menkes) agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK menahan tersangka kasus RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

Ia mengatakan seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan.

Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Kemudian BGR menugaskan Zulkarnain Kasim melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut. Pada awal 2009, BGR bertemu dengan M Nazaruddin membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan," ungkap Karyoto.

Pada kesempatan tersebut, lanjut dia, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh pihak M Nazaruddin.

Pada awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain Kasim, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain Kasim.

"Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain Kasim memberitahu Syamsul Bahri dan Widianto bahwa M Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di Badan PPSDM Kesehatan dan anak buahnya, yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair dari DIPA TA 2010 Badan PPSDM Kesehatan," tuturnya.

Kemudian, pada September 2010, panitia pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok dari pihak Anugrah Grup/M Nazaruddin mulai menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Baca juga: KPK panggil empat karyawan swasta kasus RTH Kota Bandung

"Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap I diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap I dimenangkan oleh PT Buana
Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600," ujar Karyoto.

Kemudian, lanjut dia, penyusunan HPS untuk pengadaan tahap II diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.

"Pada sekitar pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar 17 ribu dolar AS kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian 9.500 dolar AS untuk Zulkarnain Kasim dan 7.500 dolar AS untuk BGR," kata Karyoto.

Pemberian itu diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka (BGR) sebesar Rp14.139.223.215," kata Karyoto.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PT DI Budi Santoso sebagai tersangka