Bupati Bogor terus kampanye penggunaan masker upaya pencegahan
9 Oktober 2020 16:56 WIB
Rapat SKPD Kabupaten Bogor dengan memenuhi standar protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin terus mengampanyekan penggunaan masker sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Penggunaan masker terus kita kampanyekan, karena langkah pencegahan juga perlu selain kita harus sigap dalam penanganan (pasien COVID-19)," ujarnya di Cibinong, Bogor, Jumat (9/10).
Baca juga: 13 instruksi Bupati Bogor untuk Satgas Penanganan COVID-19
Ia bahkan menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor agar tak melulu fokus pada penanganan pandemi, melainkan juga harus menyosialisasikan tata cara pencegahan agar tak tertular COVID-19, caranya yaitu dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Ade Yasin menekankan bahwa masker tatap harus digunakan siapapun ketika berada di tempat umum meski dalam ruangan, seperti perkantoran, pasar, hingga mall. Pasalnya, dalam ruangan justru menjadi tempat yang rentan penularan COVID-19, terlebih bagi yang dilengkapi mesin pendingin ruangan.
"Penggunaan masker di dalam ruangan juga untuk mencegah adanya klaster-klaster (penularan COVID-19) perkantoran," kata Ade Yasin.
Menurutnya, aturan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang sementara waktu masa penetapannya diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
#satgascovid19 #pakaimasker #cucitangan #jagajarak
Baca juga: Agar penanganan COVID-19 maksimal, Dinkes disentil Bupati Bogor
"Penggunaan masker terus kita kampanyekan, karena langkah pencegahan juga perlu selain kita harus sigap dalam penanganan (pasien COVID-19)," ujarnya di Cibinong, Bogor, Jumat (9/10).
Baca juga: 13 instruksi Bupati Bogor untuk Satgas Penanganan COVID-19
Ia bahkan menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor agar tak melulu fokus pada penanganan pandemi, melainkan juga harus menyosialisasikan tata cara pencegahan agar tak tertular COVID-19, caranya yaitu dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Ade Yasin menekankan bahwa masker tatap harus digunakan siapapun ketika berada di tempat umum meski dalam ruangan, seperti perkantoran, pasar, hingga mall. Pasalnya, dalam ruangan justru menjadi tempat yang rentan penularan COVID-19, terlebih bagi yang dilengkapi mesin pendingin ruangan.
"Penggunaan masker di dalam ruangan juga untuk mencegah adanya klaster-klaster (penularan COVID-19) perkantoran," kata Ade Yasin.
Menurutnya, aturan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang sementara waktu masa penetapannya diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
#satgascovid19 #pakaimasker #cucitangan #jagajarak
Baca juga: Agar penanganan COVID-19 maksimal, Dinkes disentil Bupati Bogor
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: