Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung mengatakan akan melakukan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja di provinsi yang dipimpinnya untuk membangun kondusivitas dan mengurangi salah persepsi di tengah masyarakat.

"Tadi saya telah melakukan rapat secara virtual bersama Presiden serta lima Gubernur lain, untuk membahas mengenai permasalahan ini," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Jumat.

Baca juga: Gubernur Jawa Timur surati Presiden untuk sampaikan aspirasi buruh

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden kepada Gubernur Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, sosialisasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja akan dilakukan untuk meluruskan permasalahan.

"Prinsipnya Undang-Undang Cipta Kerja harus disosialisasikan agar tidak ada kesalahpahaman, perlu dipahami dalam undang-undang ini tidak ada kepentingan pemerintah ataupun negara yang merugikan rakyat," katanya.

Menurutnya, untuk menciptakan situasi kondusif dan menjalin komunikasi maka dalam waktu dekat akan langsung berkomunikasi dengan rektor dari universitas di Provinsi Lampung.

"Kita akan jalin komunikasi dengan rektor dan pimpinan universitas di Provinsi Lampung untuk berkomunikasi lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: PBNU: Cipta Kerja buka peluang komersialkan pendidikan
Baca juga: Anies janji bawa aspirasi UU Ciptaker ke rapat gubernur se-Indonesia
Baca juga: Bahlil sebut 153 perusahaan akan masuk RI setelah Omnibus Law disahkan