Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Mulyadi, berpendapat, desakan mundur Marzuki Alie dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah hal yang mengada-ada, karena dalam undang-undang tidak mengatur hal itu.

"Marzuki Alie duduk sebagai anggota DPR itu karena UU pemilu dan undang-undang itu juga mengatakan bahwa partai pemenang pemilulah yang berhak menjadi Ketua DPR," kata anggota FPD Mulyadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Mulyadi tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan atas adanya desakan mundur ketua DPR Marzuki Alie.

Menurut Mulyadi, posisi Ketua DPR tidak bisa digeser hanya karena ada desakan ataupun mosi tidak percaya.

Mulyadi justru menilai orang-orang yang melontarkan desakan tersebut tidak mengerti undang-undang yang ada.

Mulyadi juga membantah bahwa bergulirnya isu dilakukan oleh internal PD terkait pemilihan ketua umum pada Munas mendatang.

Menurut Mulyadi tidak mungkin kader PD mau menjatuhkan Marzuki Alie hanya karena ambisi untuk menjadi ketua umum.

Mulyadi yakin kompetisi untuk menjadi ketum PD tidak akan dilakukan dengan cara menjelekkan partainya sendiri.

"Justru saya melihat ada pihak-pihak diluar PD yang menginginkan PD lemah agar mudah diatur-atur," kata Mulyadi.(J004/R009)