Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina EP berpotensi kehilangan produksi minyak sebesar 61.000 barel per hari akibat penerapan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Juru bicara Pertamina EP, M Harun, di Jakarta, Kamis, mengatakan, kehilangan produksi itu mencapai 46,9 persen dari produksi harian saat ini yang 130.000 barel.

"Sedang produksi gas berpotensi turun 77 MMSCFD (juta kaki kubik per hari) atau 7,7 persen dari produksi saat ini 1.000 MMSCFD," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengusulkan agar menunda penerapan UU PPLH hingga tiga tahun ke depan.

Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang merupakan turunan UU PPLH, kontraktor mesti mengikuti aturan baku mutu lingkungan mulai 1 April 2010.

Aturan baku mutu itu, di antaranya kontraktor migas diwajibkan menurunkan temperatur air buangan sebagai hasil proses pencairan minyak bumi atau gas dari 45 ke 40 derajat celcius.

Menurut Harun, pihaknya perlu menyesuaikan peralatan yang ada agar mampu memenuhi aturan baku mutu tersebut. "Kami perlu mengganti pipa yang sebagian besar sudah berusia tua," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, telah meminta penundaan penerapan UU PPLH selama tiga tahun ke Kementerian LH.
(K007/B010)