Surabaya (ANTARA News) - Direktur Jenderak Pajak M. Tjiptardjo menangggapi dingin usulan Gubernur Jatim soal pembagian Pajak Penghasilan (PPh) ke daerah minimal sebesar 50 persen.
"Sebelumnya kami sudah menyerahkan pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada daerah. Lalu, apa lagi yang harus diberikan?" katanya ketika menghadiri Pekan Panutan dan Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Surabaya, Kamis.
Dirjen Pajak mengatakan hal itu menanggapi permintaan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada acara tersebut agar pemerintah pusat memberikan alokasi sebesar 50 persen dari PPh Badan yang dipungut di daerahnya.
Meskipun demikian, kata Tjiptardj, bukan tidak mungkin pengelolaan PPh nantinya juga diserahkan kepada pemerintah daerah tergantung keputusan politik di DPR.
"Selama ini kami bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dulu lah. Kalau ada keputusan politik lain, baru kami jalankan," kata Tjiptardjo.
Menanggapi adanya petugas pajak yang melakukan pelanggaran, dia berjanji akan menindaknya secara tegas, asalkan ada laporan dari masyarakat, terutama terkait dengan petugas yang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan, selama 2009, terdapat 512 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak. "Mereka sudah kami beri sanksi mulai dari ringan hingga berat," katanya.
(M038/B010)
Dirjen Pajak: Apa Lagi yang Harus Diberikan?
11 Maret 2010 19:01 WIB
Dirjen Pajak, M Tjiptardjo. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: