PBNU: Cipta Kerja buka peluang komersialkan pendidikan
9 Oktober 2020 11:54 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj memberi keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyayangkan UU Cipta Kerja yang memberi peluang komersialisasi pendidikan.
"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.
Dengan begitu, kata dia, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Ketum PBNU juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.
Baca juga: Menteri LHK sebut UU Cipta Kerja alihkan beban Komisi Penilai Amdal
Baca juga: Halal Watch khawatir sertifikasi halal berbelit karena UU Cipta Kerja
"Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," katanya.
Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.
Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi.
Baca juga: Bahlil: UU Cipta Kerja adalah UU masa depan
Baca juga: Akademisi: Masyarakat jangan terprovokasi, teliti dulu UU Cipta Kerja
"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.
Dengan begitu, kata dia, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Ketum PBNU juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.
Baca juga: Menteri LHK sebut UU Cipta Kerja alihkan beban Komisi Penilai Amdal
Baca juga: Halal Watch khawatir sertifikasi halal berbelit karena UU Cipta Kerja
"Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," katanya.
Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.
Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi.
Baca juga: Bahlil: UU Cipta Kerja adalah UU masa depan
Baca juga: Akademisi: Masyarakat jangan terprovokasi, teliti dulu UU Cipta Kerja
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: