Penerimaan pajak sektor tambang di Babel minus 50,72 persen
9 Oktober 2020 09:44 WIB
Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar jumpa pers realisasi penerimaan dan belanja negara triwulan III 2020 di Pangkalpinang, Kamis sore (8/10/2020) ANTARA/Aprionis
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penerimaan perpajakan sektor pertambangan dan penggalian triwulan III 2020 minus 50,72 persen, karena dampak pendemi COVID-19.
"Pada pendemi COVID-19 ini, penerimaan pajak sektor pertambangan dan penggalian turun, karena permintaan timah di pasar dalam dan luar negeri berkurang," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pendemi COVID-19 ini sangat berdampak terhadap penerimaan pajak sektor pertambangan dan penggalian di Babel. Pada tahun lalu, porsi penerimaan pajak terdapat di sektor pertambangan dan penggalian terbesar.
"Pada tahun ini tidak lagi tambang sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara dari perpajakan, tetapi sektor lainnya seperti perhotelan, transportasi dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, di masa pendemi ini, penerimaan perpajakan yang minus tidak hanya terjadi di sektor pertambangan, tetapi juga sektor lainnya seperti perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor mengalami penurunan sebesar minus 36,04 persen.
Sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib minus 8,12 persen, industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 58,81 persen, jasa keuangan dan asuransi minus 6,55 persen dan sektor lainnya mengalami penurunan sebesar minus 19,18 persen.
Sementara itu, penerimaan dari bea masuk dan keluar serta cukai mencapai Rp5,6 miliar atau 112 persen dari target 2020 sebesar Rp5 miliar. Pendapatan PNBP mencapai Rp96,8 miliar dengan K/L Kepolisian RI memberikan kontribusi terbesar, yaitu Rp33,1 miliar atau 34,19 persen dari total PNBP di Babel.
"PNBP terkait pengelolaan piutang, lelang, dan kekayaan negara mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan penerimaan hibah langsung pada triwulan III-2020 naik Rp79 miliar, persiapan pilkada serentak untuk KPU dan Bawaslu yang mencapai Rp86 miliar," katanya.
Baca juga: DJP Sumsel Babel akan sisir wajib pajak baru sektor energi
Baca juga: Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel capai Rp9,18 triliun
"Pada pendemi COVID-19 ini, penerimaan pajak sektor pertambangan dan penggalian turun, karena permintaan timah di pasar dalam dan luar negeri berkurang," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel, Fahma Sari Fatma di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pendemi COVID-19 ini sangat berdampak terhadap penerimaan pajak sektor pertambangan dan penggalian di Babel. Pada tahun lalu, porsi penerimaan pajak terdapat di sektor pertambangan dan penggalian terbesar.
"Pada tahun ini tidak lagi tambang sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara dari perpajakan, tetapi sektor lainnya seperti perhotelan, transportasi dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, di masa pendemi ini, penerimaan perpajakan yang minus tidak hanya terjadi di sektor pertambangan, tetapi juga sektor lainnya seperti perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor mengalami penurunan sebesar minus 36,04 persen.
Sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib minus 8,12 persen, industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 58,81 persen, jasa keuangan dan asuransi minus 6,55 persen dan sektor lainnya mengalami penurunan sebesar minus 19,18 persen.
Sementara itu, penerimaan dari bea masuk dan keluar serta cukai mencapai Rp5,6 miliar atau 112 persen dari target 2020 sebesar Rp5 miliar. Pendapatan PNBP mencapai Rp96,8 miliar dengan K/L Kepolisian RI memberikan kontribusi terbesar, yaitu Rp33,1 miliar atau 34,19 persen dari total PNBP di Babel.
"PNBP terkait pengelolaan piutang, lelang, dan kekayaan negara mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan penerimaan hibah langsung pada triwulan III-2020 naik Rp79 miliar, persiapan pilkada serentak untuk KPU dan Bawaslu yang mencapai Rp86 miliar," katanya.
Baca juga: DJP Sumsel Babel akan sisir wajib pajak baru sektor energi
Baca juga: Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel capai Rp9,18 triliun
Pewarta: Aprionis
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: