KPU Nilai Bawaslu Tolak Fatwa MA
11 Maret 2010 15:48 WIB
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kanan) yang didampingi anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyimak keterangan sejumlah saksi ahli saat sidang uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/3). (ANTARA/Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama saja menolak fatwa Mahkamah Agung (MA) bila menolak adanya mekanisme pembentukan panitia pengawas (Panwas) oleh DPRD setempat.
"MA telah mengeluarkan fatwa bernomor Nomor 142/KMA/XI/2009 yang memberikan pendapat antara lain tentang ketentuan peralihan Pasal 236 A UU 12/2008 sebagai pintu darurat dalam hal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sebelum terbentuknya pengawas pemilu oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas. Namun Bawaslu menolak fatwa MA tersebut," kata Anggota KPU, Syamsul Bahri, di Jakarta, Kamis.
Syamsul Bahri mengatakan penolakan itu bisa mengganggu kelancaran pemilu sehingga KPU dan Bawaslu mau menerima mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hal itu juga tidak bisa membuat perseteruan KPU-Bawaslu diselesaikan sehingga akhirnya Bawaslu mengajukan gugatan uji materi UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Anggota Bawaslu, Widyaningsih, pada Senin (8/3) mengatakan, pihaknya tetap tidak setuju bila ada DPRD yang memutuskan membentuk panwas tersendiri terkait dengan Pilkada tahun 2010.
Hal tersebut, ujar Widyaningsih, adalah karena dalam Pasal 236 A UU 12/2008 disebutkan bahwa DPRD hanya berwenang membentuk panwas bila Bawaslu tidak membentuknya.
Sedangkan Bawaslu sendiri telah membentuk sejumlah panwas untuk Pilkada 2010, tetapi dasar hukumnya sedang dipermasalahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fasilitasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait perseteruan antara Bawaslu dan KPU dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pembentukan panwas di 29 daerah dari 97 yang dipermasalahkan.
Dalam fasilitasi tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pembentukan panwas di 97 daerah tersebut harus dikembalikan sesuai dengan UU dan fatwa MA.
Fatwa MA menyatakan, pasal 236 A UU 12/2008 dapat dijadikan sebagai pintu darurat dalam penyelenggaraan pilkada berlangsung yaitu sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pilkada.
(M040/B010)
"MA telah mengeluarkan fatwa bernomor Nomor 142/KMA/XI/2009 yang memberikan pendapat antara lain tentang ketentuan peralihan Pasal 236 A UU 12/2008 sebagai pintu darurat dalam hal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sebelum terbentuknya pengawas pemilu oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas. Namun Bawaslu menolak fatwa MA tersebut," kata Anggota KPU, Syamsul Bahri, di Jakarta, Kamis.
Syamsul Bahri mengatakan penolakan itu bisa mengganggu kelancaran pemilu sehingga KPU dan Bawaslu mau menerima mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hal itu juga tidak bisa membuat perseteruan KPU-Bawaslu diselesaikan sehingga akhirnya Bawaslu mengajukan gugatan uji materi UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Anggota Bawaslu, Widyaningsih, pada Senin (8/3) mengatakan, pihaknya tetap tidak setuju bila ada DPRD yang memutuskan membentuk panwas tersendiri terkait dengan Pilkada tahun 2010.
Hal tersebut, ujar Widyaningsih, adalah karena dalam Pasal 236 A UU 12/2008 disebutkan bahwa DPRD hanya berwenang membentuk panwas bila Bawaslu tidak membentuknya.
Sedangkan Bawaslu sendiri telah membentuk sejumlah panwas untuk Pilkada 2010, tetapi dasar hukumnya sedang dipermasalahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fasilitasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait perseteruan antara Bawaslu dan KPU dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pembentukan panwas di 29 daerah dari 97 yang dipermasalahkan.
Dalam fasilitasi tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pembentukan panwas di 97 daerah tersebut harus dikembalikan sesuai dengan UU dan fatwa MA.
Fatwa MA menyatakan, pasal 236 A UU 12/2008 dapat dijadikan sebagai pintu darurat dalam penyelenggaraan pilkada berlangsung yaitu sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pilkada.
(M040/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: