Jakarta (ANTARA) - Cabang olahraga berkuda dilarang menggelar Kejuaraan Nasional Pacu Kuda Pordasi yang dijadwalkan pada Oktober di Bantul, DI Yogyakarta karena tak adanya surat izin keramaian dari kepolisian.

Kejurnas ke-54 Piala Presiden 2020 itu sedianya mempunyai agenda untuk menggelar dua seri lomba. Seri pertama dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 19 Oktober, dan seri kedua pada November.

Ajang tersebut awalnya sudah mengantongi izin kepolisian lewat surat yang diterbitkan oleh Polda DI Yogyakarta tertanggal 19 Agustus 2020. Namun surat ditarik kembali lima hari menjelang kejurnas digelar atau 30 September.

Pembatalan tersebut membuat sejumlah pihak kecewa, tak terkecuali peserta, panitia, pemilik kuda hingga pengurus daerah yang sudah mempersiapkan diri bertanding di Bantul.

“Bayangkan, 15 kontingen dari Sabang sampai Merauke siap bertarung, kuda dan atletnya sudah tiba semua, tiba-tiba izin dari polisi dicabut. Sungguh kami kecewa, nangis kita," ujar Ketua Pengprov Pordasi DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pordasi tetap gelar kejuaraan di tengah wabah virus corona

Alex pun mempertanyakan hajatan Pemilihan Daerah (Pilkada) serentak yang hingga saat ini masih mendapatkan izin untuk dilangsungkan. Padahal, menurut Alex, rangkaian Pilkada justru lebih berisiko karena melibatkan banyak orang dan ada celah melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Alex juga heran sebab sebelumnya pihaknya telah mendapat restu dan rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk mengadakan kejurnas.

“Bahkan mereka (BNPB) mendukung kami dengan memberi sebanyak 1.500 alat swab yang bisa mengecek orang. Hasilnya bisa muncul dalam waktu lima menit, apakah positif atau negatif COVID-19,”

“Selain itu, kami memilih Senin sebagai hari penyelenggaraan Kejurnas supaya penonton tidak datang karena pada sekolah dan kerja, tapi tetap saja tidak diperbolehkan," ujar Alex menegaskan.

Oleh karena itu, Alex yang juga mewakili panitia penyelenggara meminta agar surat dari Polri ditinjau ulang. Pihaknya juga berharap ada bantuan dari KONI Daerah, Dispora DKI Jakarta, PP Pordasi, KONI Pusat hingga Kemenpora untuk mempertanyakan alasan surat izin Polri yang sudah diterbitkan, kemudian ditarik kembali.

Salah satu pemilik kuda, Widodo, juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan batalnya Kejurnas membuat kuda yang disiapkan untuk lomba tak lagi punya kesempatan bertanding. Sebab menurut dia, kuda yang diperlombakan harus berusia tiga tahun.

"Kalau tahun depan, kuda itu sudah tak bisa lagi diikutkan lomba karena usianya sudah melebihi tiga mau keempat tahun. Jadi kesempatannya sudah hilang," katanya.

Terkait pembatalan Kejurnas, pihaknya juga meminta solusi mengingat agenda kejuaraan berkuda di tahun ini masih ada, yaitu equestrian dan berkuda sambil memanah.

"Jangan sampai semua sudah disiapkan, lalu nanti dibatalkan. Jadi sekarang perlu ada solusi," ujarnya.

Sebelumnya, Liga 1, Liga 2, dan Liga Bola Basket Indonesia (IBL) yang juga dijadwalkan pada Oktober ini telah dibatalkan. Alasannya sama, yaitu tak adanya izin dari pihak kepolisian.

Baca juga: PSSI tunda lanjutan Liga 1 dan Liga 2 musim 2020
Baca juga: IBL batalkan lanjutan kompetisi musim 2020