Ia mengatakan bahwa terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram netto dan sembilan paket hasis dengan total berat 42,84 gram netto.
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 66,8 kilogram sabu dan 7.330 pil ekstasi
Baca juga: Polisi tembak mati penyelundup sabu 60 kg di Aceh Timur
Baca juga: Polisi: Calon penumpang pesawat bawa satu kg sabu dalam ransel
Kasus ini bermula pada hari Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 wita, ketika terdakwa keluar dari tempat menginapnya di salah satu vila di Kuta, Badung, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk bewarna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain.Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.
Terdakwa menempati dan menyewa vila tersebut sejak bulan November 2019 dengan harga sewa Rp3,7 juta.