Sebanyak 34 pedemo UU Cipta Kerja di Jakarta reaktif
8 Oktober 2020 22:33 WIB
Prajurit TNI menenangkan massa aksi saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Polri menemukan sebanyak 34 pedemo yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DKI Jakarta dinyatakan reaktif saat dites cepat dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet untuk isolasi mandiri.
"Dari data terbaru ditemukan ada 34 pedemo di Jakarta dan 13 pedemo di Bandung reaktif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya temuan itu, Argo Yuwono berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya dalam kondisi merebaknya wabah COVID-19 agar tidak terjadi kluster baru.
"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya kluster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram," ucap Argo Yuwono.
Baca juga: Pemerintah akan proses hukum aktor anarkis demo tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Risma memarahi demonstran tolak UU omnibus law di Surabaya
Baca juga: Fraksi PKS-Demokrat DPRD Bogor ikut demo tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi instruksi mencegah unjuk rasa di tengah pandemi karena akan berdampak pada faktor kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Untuk itu, menurut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun, unjuk rasa berakhir dengan tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.
"Dari data terbaru ditemukan ada 34 pedemo di Jakarta dan 13 pedemo di Bandung reaktif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya temuan itu, Argo Yuwono berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya dalam kondisi merebaknya wabah COVID-19 agar tidak terjadi kluster baru.
"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya kluster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram," ucap Argo Yuwono.
Baca juga: Pemerintah akan proses hukum aktor anarkis demo tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Risma memarahi demonstran tolak UU omnibus law di Surabaya
Baca juga: Fraksi PKS-Demokrat DPRD Bogor ikut demo tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi instruksi mencegah unjuk rasa di tengah pandemi karena akan berdampak pada faktor kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Untuk itu, menurut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun, unjuk rasa berakhir dengan tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: