Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati soal aliran uang terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

KPK, Kamis, memeriksa Syarifah sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Adapun KPK memeriksa Syarifah dalam kapasitas untuk jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.

"Diperiksa penyidik KPK dan dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi terkait adanya dugaan aliran uang ke tersangka RY dari SKPD di Pemkab Bogor," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Bogor

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana.

Terkait pemeriksaan keduanya, KPK juga mengonfirmasi soal aliran uang kepada tersangka Rachmat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bogor.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi soal hibah tanah kepada tersangka Rachmat Yasin

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal kredit mobil mewah tersangka Rachmat Yasin

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.