Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membubarkan pengunjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, karena tidak memiliki izin atau pemberitahuan kepada yang berwenang.
Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Indarto di Cirebon, Kamis, saat menemui perwakilan demonstran menyampaikan tentang teknis berunjuk rasa sesuai dengan UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
"Harusnya sebelum aksi terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 3x24 jam supaya kita bisa menyiapkan penanganan dan keamanannya," kata Indarto.
Baca juga: Masyarakat Kudus berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja
Dengan tidak adanya izin, maka pihak Kepolisian membubarkan para pemdemo dan untuk yang sudah memberikan pemberitahuan diperbolehkan dilanjutkan.
Akan tetapi, setelah itu massa memaksa untuk tetap berunjuk rasa, sehingga membuat bentrokan antara Polisi dan para pengunjuk rasa tidak bisa dihindarkan.
Bentrokan semula terjadi di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, di mana pada saat itu Polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa hingga Jalan Kartini, sekitar Alun-alun Kejaksaan dan Masjid Raya At Taqwa Kota Cirebon.
Baca juga: Massa tolak UU Ciptaker gelar longmarch tutup Jalan Salemba - Kramat
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus telah membubarkan diri aksi di depan gedung DPRD.
Sampai saat ini kondisi di Kota Cirebon masih belum terkendali, karena pengunjuk rasa masih berupaya menyerang pihak Kepolisian.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, mahasiswa-aktivis Jambi gelar aksi damai
Polisi bubarkan pengunjuk rasa di Cirebon tak berizin
8 Oktober 2020 16:53 WIB
Anggota Polres Cirebon Kota membubarkan para pengunjuk rasa yang tidak berizin. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: