Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyusunan paling sedikit tiga dan maksimal lima Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan selesai pada akhir Oktober 2020.

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida dalam sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dipantau secara virtual dari Jakarta pada Kamis.

Baca juga: Akademisi: Masyarakat jangan terprovokasi, teliti dulu UU Cipta Kerja

Menurut Ida, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.

Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja beri perlindungan tambahan bagi pekerja

Dalam dialog yang dihadiri secara virtual oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia itu, Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Hal itu penting karena menurut Ida saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker ajak duduk bersama stakeholder ketenagakerjaan susun PP

"Saya berharap bapak dan ibu tetap mengajak teman-teman serikat pekerja terutama untuk berdialog, karena kita masih punya pekerjaan untuk merumuskan PP," katanya.

"Kami berharap bapak dan ibu bisa menampung aspirasi dari stakeholder dan kami tunggu aspirasi itu untuk pembahasan PP," kata Ida.

Baca juga: Menaker ajak serikat buruh beri masukan penyusunan PP UU Cipta Kerja

Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja