Hakim vonis Dwi Sasono enam bulan rehabilitasi
8 Oktober 2020 16:22 WIB
Dwi Sasono mengikuti sidang putusan perkara penyalaguna narkotika secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pidana enam bulan terhadap suami Widi Mulia, Kamis (8/10/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Dwi Sasono enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitasi medis dan sosial karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu ganja.
"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Suharno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Dwi Sasono dipidana penjara selama enam bulan dipotong masa penangkapan penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya.
Hakim juga memerintahkan terdakwa wajib ditahan dengan melakukan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Hakim Suharno.
Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam putusan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan surat hasil asesmen terpadu dari BNNK Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna bukan pencandu atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba, serta surat hasil tes urine yang terbukti mengandung narkotika golongan satu jenis ganja.
Hakim berpendapat Dwi Sasono memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, hal serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana.
Usai persidangan tim penasehat hukum Dwi Sasono menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan permohonan pembelaan yang diajukan oleh kliennya yakni enam bulan.
"Dwi Sasono memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita, yaitu enam bulan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono.
Sebelumnya, Dwi Sasono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan dan wajib direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dituntut sembilan bulan, Dwi Sasono mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada persidangan Rabu (30/9) lalu.
Tim penasehat hukum berpendapat bahwa tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan bukti surat hasil asesmen dari tim terpadu yang menyatakan bahwa Dwi Sasono sebagai penyalahguna yang dapat menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
"Bahwa sehubungan dengan lamanya masa menjalani pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami, JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 15,6 gram (bruto).
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas, pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! itu mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, dari hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur, ia dinyatakan sebagai pengguna rekreasional (bukan pengguna aktif).
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.
Baca juga: Dwi Sasono jalani sidang putusan hari ini
Baca juga: Dwi Sasono minta pengurangan tuntutan hukuman
"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Suharno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Dwi Sasono dipidana penjara selama enam bulan dipotong masa penangkapan penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya.
Hakim juga memerintahkan terdakwa wajib ditahan dengan melakukan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Hakim Suharno.
Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam putusan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan surat hasil asesmen terpadu dari BNNK Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna bukan pencandu atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba, serta surat hasil tes urine yang terbukti mengandung narkotika golongan satu jenis ganja.
Hakim berpendapat Dwi Sasono memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, hal serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana.
Usai persidangan tim penasehat hukum Dwi Sasono menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan permohonan pembelaan yang diajukan oleh kliennya yakni enam bulan.
"Dwi Sasono memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita, yaitu enam bulan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono.
Sebelumnya, Dwi Sasono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan dan wajib direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dituntut sembilan bulan, Dwi Sasono mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada persidangan Rabu (30/9) lalu.
Tim penasehat hukum berpendapat bahwa tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan bukti surat hasil asesmen dari tim terpadu yang menyatakan bahwa Dwi Sasono sebagai penyalahguna yang dapat menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
"Bahwa sehubungan dengan lamanya masa menjalani pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami, JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 15,6 gram (bruto).
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas, pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! itu mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, dari hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur, ia dinyatakan sebagai pengguna rekreasional (bukan pengguna aktif).
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.
Baca juga: Dwi Sasono jalani sidang putusan hari ini
Baca juga: Dwi Sasono minta pengurangan tuntutan hukuman
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: