Kemendes: UU Cipta Kerja Pasal 117 jadi solusi badan hukum BUMDes
8 Oktober 2020 13:21 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berbicara dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 117 merupakan solusi yang memungkinkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki badan hukum sehingga mempermudah badan usaha tersebut untuk mengakses permodalan.
"Jadi tegas sekali di sana Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau jenis usahanya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sebelum adanya UU Cipta Kerja Pasal 117, di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha, tetapi belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Posisi BUMDes yang belum berbadan hukum menyulitkan mereka untuk mengakses permodalan, terutama dari bank-bank Himbara karena kedudukan sah mereka di hadapan hukum belum diakui.
"Kondisi ini juga menjadikan BUMDes sulit menjalin kerja sama dengan pihak lain. Sulit menjangkau perbankan, kesempatan perluasan usaha BUMDes terbatas," kata Mendes Halim atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.
Dengan lahirnya Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja, Mendes merasa sangat bersyukur karena BUMDes saat ini telah diakui sebagai badan usaha yang berbadan hukum sehingga kesempatan mereka untuk mengakses permodalan akan semakin luas.
Baca juga: Menteri Desa minta Dana Desa diprioritaskan untuk penguatan BUMDes
Baca juga: Menteri Desa resmikan Pasar Desa Indonesia berbasis Bumdes di Bantul
"Dengan demikian, maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum. Dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," ujar Mendes.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja Pasal 117 juga menjelaskan dan mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, saat ini Kemendes PDTT tengah menyiapkan draft rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan BUMDes atau BUMDes bersama (BUMDesma).
Gus Menteri berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sudah dapat disampaikan untuk diharmonisasikan dengan kementerian atau lembaga lain pada pekan depan.
"Kita berharap awal minggu pertama Bulan November mudah-mudahan RPP sudah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan mempercepat proses penguatan dan pertumbuhan ekonomi di desa," demikian kata Gus Menteri.
Baca juga: BUMDes dukung kelangsungan usaha kerajinan di Lampung
Baca juga: Kemendes PDTT upayakan BUMdes sebagai garda depan ekonomi desa
"Jadi tegas sekali di sana Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau jenis usahanya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sebelum adanya UU Cipta Kerja Pasal 117, di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha, tetapi belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Posisi BUMDes yang belum berbadan hukum menyulitkan mereka untuk mengakses permodalan, terutama dari bank-bank Himbara karena kedudukan sah mereka di hadapan hukum belum diakui.
"Kondisi ini juga menjadikan BUMDes sulit menjalin kerja sama dengan pihak lain. Sulit menjangkau perbankan, kesempatan perluasan usaha BUMDes terbatas," kata Mendes Halim atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.
Dengan lahirnya Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja, Mendes merasa sangat bersyukur karena BUMDes saat ini telah diakui sebagai badan usaha yang berbadan hukum sehingga kesempatan mereka untuk mengakses permodalan akan semakin luas.
Baca juga: Menteri Desa minta Dana Desa diprioritaskan untuk penguatan BUMDes
Baca juga: Menteri Desa resmikan Pasar Desa Indonesia berbasis Bumdes di Bantul
"Dengan demikian, maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum. Dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," ujar Mendes.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan bahwa UU Cipta Kerja Pasal 117 juga menjelaskan dan mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, saat ini Kemendes PDTT tengah menyiapkan draft rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan BUMDes atau BUMDes bersama (BUMDesma).
Gus Menteri berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sudah dapat disampaikan untuk diharmonisasikan dengan kementerian atau lembaga lain pada pekan depan.
"Kita berharap awal minggu pertama Bulan November mudah-mudahan RPP sudah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan mempercepat proses penguatan dan pertumbuhan ekonomi di desa," demikian kata Gus Menteri.
Baca juga: BUMDes dukung kelangsungan usaha kerajinan di Lampung
Baca juga: Kemendes PDTT upayakan BUMdes sebagai garda depan ekonomi desa
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: