Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
"Ade Setiana, Sekda Kota Banjar 2017 sampai dengan sekarang dipanggil sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Bogor
Selain Ade, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu Staf Bagian Bisnis (Kredit) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Banjar Diki Muhammad, Pemimpin BJB Banjar periode 2012-2017 Aceu Roslinawati, Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang, PNS Pemkot Banjar Citra Reynantra, dan wiraswasta atau mantan Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018 Soedrajat Argadireja.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Ade pada Selasa (28/7). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dokumen-dokumen yang telah diamankan oleh penyidik mengenai dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut.
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8).
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Baca juga: KPK dalami aliran dana kasus proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Baca juga: Pemkot Malang gandeng KPK untuk awasi PSU kawasan perumahan
KPK panggil Sekda Kota Banjar
8 Oktober 2020 11:35 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: