Pemkot Yogyakarta tanggung biaya uji swab pasien tracing COVID-19
8 Oktober 2020 10:24 WIB
Petugas Biddokkes Polda DIY mengambil sampel darah sejumlah santri saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (4/7/2020). Rapid test di Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah untuk santri yang baru saja tiba dari luar kota tersebut sebagai upaya meminimalisir penularan COVID-19 dilingkungan pesantren. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp) (.)
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah kota Yogyakarta menyatakan akan menanggung biaya uji swab maupun rapid test dari pasien hasil tracing kasus terkait penanganan COVID-19 di wilayah itu yang dilakukan dengan menerapkan proses tracing dan blocking dari temuan kasus positif, dan
“Tidak membayar apapun. Selama penanganan itu berasal dari kasus tracing dan blocking, maka seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. Jadi tidak perlu membicarakan harga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan lebih dari 4.400 uji swab dan tidak ada biaya apapun yang ditarik dari pasien, begitu pula dengan lebih dari 20.000 uji cepat atau rapid test yang dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan penetapan biaya untuk uji swab lebih ditujukan untuk pemeriksaan secara mandiri di institusi di luar pemerintah.
“Saya kira, kebijakan biaya uji swab tersebut lebih ditujukan ke sektor pelayanan di swasta. Karena mereka tentunya memiliki penghitungan manajemen tersendiri untuk menetapkan biaya uji swab,” katanya.
Baca juga: Khawatir tertular COVID, PKL lansia Malioboro diimbau tak jualan dulu
Baca juga: Moeldoko: Penanganan COVID-19 di DIY sejalan dengan kebijakan pusat
Meskipun demikian, Heroe mendukung kebijakan tersebut karena dimungkinkan harga bahan-bahan kesehatan tersebut diungkinkan semakin lama turun karena ketersediaan bahan semakin banyak dan semakin mudah diperoleh.
“Yang pasti, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mencari untung dari pelayanan maupun penanganan kasus COVID-19. Kami mengeluarkan banyak biaya untuk menemukan kasus, dan ketika sudah ditemukan, pasien tidak menbayar apapun,” katanya.
Rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, RS Jogja dan RS Pratama, hingga saat ini belum memiliki kemampuan untuk menguji sampel uji swab untuk COVID-19.
“Selama ini hanya mengambil sampel saja. Di rumah sakit ada alat untuk menganalisa TBC tetapi untuk menganalisa COVID-19 dibutuhkan cartridge yang berbeda. Ini yang kami tidak punya. Sudah mengajukan ke kementerian tetapi belum ditindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id pada Rabu (7/10), tercatat 41 kasus aktif positif COVID-19 di Yogyakarta, 348 pasien sembuh, dan 16 meninggal dunia.
Baca juga: Di Yogyakarta, 130 ribu lembar masker dibagikan hingga November
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 40 menjadi 2.163 orang
“Tidak membayar apapun. Selama penanganan itu berasal dari kasus tracing dan blocking, maka seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. Jadi tidak perlu membicarakan harga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan lebih dari 4.400 uji swab dan tidak ada biaya apapun yang ditarik dari pasien, begitu pula dengan lebih dari 20.000 uji cepat atau rapid test yang dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan penetapan biaya untuk uji swab lebih ditujukan untuk pemeriksaan secara mandiri di institusi di luar pemerintah.
“Saya kira, kebijakan biaya uji swab tersebut lebih ditujukan ke sektor pelayanan di swasta. Karena mereka tentunya memiliki penghitungan manajemen tersendiri untuk menetapkan biaya uji swab,” katanya.
Baca juga: Khawatir tertular COVID, PKL lansia Malioboro diimbau tak jualan dulu
Baca juga: Moeldoko: Penanganan COVID-19 di DIY sejalan dengan kebijakan pusat
Meskipun demikian, Heroe mendukung kebijakan tersebut karena dimungkinkan harga bahan-bahan kesehatan tersebut diungkinkan semakin lama turun karena ketersediaan bahan semakin banyak dan semakin mudah diperoleh.
“Yang pasti, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mencari untung dari pelayanan maupun penanganan kasus COVID-19. Kami mengeluarkan banyak biaya untuk menemukan kasus, dan ketika sudah ditemukan, pasien tidak menbayar apapun,” katanya.
Rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, RS Jogja dan RS Pratama, hingga saat ini belum memiliki kemampuan untuk menguji sampel uji swab untuk COVID-19.
“Selama ini hanya mengambil sampel saja. Di rumah sakit ada alat untuk menganalisa TBC tetapi untuk menganalisa COVID-19 dibutuhkan cartridge yang berbeda. Ini yang kami tidak punya. Sudah mengajukan ke kementerian tetapi belum ditindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id pada Rabu (7/10), tercatat 41 kasus aktif positif COVID-19 di Yogyakarta, 348 pasien sembuh, dan 16 meninggal dunia.
Baca juga: Di Yogyakarta, 130 ribu lembar masker dibagikan hingga November
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 40 menjadi 2.163 orang
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: