Pangkalpinang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan `Rhodamin B` pada terasi di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.

Kasie Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Babel, Iswandi S. Farm, Apt, di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, produk penyedap masakan terasi itu diamankan karena mengandung zat `Rhodamin B` yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Produk terasi udang dan ikan itu dinyatakan berbahaya dan mengandung zat Rhodamin B, setelah dilakukan pemeriksaan sampel di labortorium.

Sampel terasi itu diambil dari sejumlah pasar tradisional Pangkalpinang, Sungailiat Kabupaten Bangka, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan pasar tradisional Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dan pengakuan para pedagang terasi, terasi itu merupakan produk pengusaha terasi daerah masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan zat pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Rodamin B merupakan zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal, tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam bentuk larutan bewarna merah terang berpendar (berfluorescensi) .

"Zat Rodamin B ini seringkali disalahgunakan untuk pewarna pangan dan kosmetik. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, dan bisa menyebabkan kanker serta kerusakan pada hati," ujarnya. (KMN/K004)