"Saya rasa pemerintah harus segera melakukan diseminasi, memberikan informasi dan sosialisasi setelah UU Cipta Kerja diputuskan. Kan sekarang ada banyak kecurigaan, apakah benar tidak ada pesangon, apakah benar cutinya berubah dan sebagainya," katanya di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Purworejo, Rabu.
Menurut Ganjar, pemerintah pusat harus menjelaskan apa saja yang berubah dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan kepada masyarakat agar kecurigaan dan informasi yang beredar bisa dipahami.
"Ajak bicara, dengan mengajak bicara itu, saya yakin akan teredam. Ini perlu, maka Kemenaker, Disnaker saya kira bisa membantu untuk melakukan itu," ujarnya.
Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan salah satu perwakilan buruh yang menyampaikan keluhannya pada UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan.
"Saat saya tanya, sudah baca belum undang-undangnya, dia jawab belum, maka saya minta dipahami dulu, dibaca dulu mana kira-kira yang bahaya, yang mengancam buruh segera disampaikan," katanya.
Baca juga: UU Cipta Kerja buat pekerja lebih produktif tapi kesejahteraan rendah
Ganjar juga mendukung sejumlah pihak yang berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
"'Monggo', itu hak konstitusional dan jauh lebih baik, daripada kita berkerumun dan ini bahaya situasinya, dengan cara itu, maka kondusivitas bisa terukur dan hak konstitusionalnya ada serta bisa tersalurkan dengan baik," ujarnya.
Terkait dengan adanya gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh kalangan buruh dan mahasiswa di Jateng, Ganjar menyebut masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Baca juga: Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas
Baca juga: BKPM: Ada 153 perusahaan siap masuk RI setelah UU Cipta Kerja disahkan
Baca juga: Ketua MPR dorong pemerintah jelaskan pasal-pasal UU Cipta Kerja