Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menilai UU Cipta Kerja mempercepat pengembangan UMKM karena memberikan kemudahan dalam perizinan dan mendorong integrasi sistem produksi.
“UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi pembukaan dan perkembangan UMKM,” katanya ketika jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu.
Menurut dia, langkah pelaku UMKM memperoleh legalitas atau perizinan akan semakin ringan karena tidak seperti sebelumnya yang prosesnya disamakan dengan usaha besar. Sekarang, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja itu, perizinan bagi UMKM cukup dengan melakukan registrasi.
Tak hanya itu, adanya stimulus berupa insentif kepada pelaku usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro, akan mendorong UMKM tumbuh semakin besar juga karena tercipta integrasi produksi.
Dari sisi penyerapan pasar, lanjut dia, belanja pemerintah siap menyerap barang dan jasa yang diprioritaskan dari hasil UMKM.
Tak hanya menyangkut UMKM, regulasi baru ini juga mengakomodasi pengembangan koperasi yang kini dipermudah, untuk mendirikan koperasi bisa hanya dengan sembilan orang anggota.
Ketika melakukan rapat anggota koperasi, kata dia, juga dimungkinkan memanfaatkan digitalisasi sehingga semakin memudahkan.
“Ini akan memberi dampak sangat besar bagi penyerapan tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM,” katanya.
Teten menyebutkan sebanyak 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.
Data tahun 2019 menyebutkan saat ini jumlah pelaku UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 64 juta pelaku usaha.
Baca juga: Sering keliru, BPN jelaskan manfaat bank tanah dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Sri Mulyani paparkan syarat PPh dividen dibebaskan dalam UU Ciptaker
Baca juga: Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker
Menkop nilai UU Cipta Kerja percepat pengembangan UMKM
7 Oktober 2020 19:54 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA/HO-Kemenkop.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: