Jasa Raharja Bali perluas layanan kerja sama dengan RS di Nusa Penida
7 Oktober 2020 17:08 WIB
Jajaran Jasa Raharja Cabang Bali berfoto bersama dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan jajaran pemkab setempat terkait upaya memperluas layanan kerja sama (Antaranews Bali/Dok Jasa Raharja/2020)
Denpasar (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Bali memperluas kerja sama dengan UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat yang berada di pulau sebelah tenggara Bali itu.
"Kerja sama dengan pihak rumah sakit sudah merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, yang mendapatkan perawatan dan pengobatan selama korban di rumah sakit," kata Kasubag ADM Klaim Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L Nainggolan di Denpasar, Rabu.
Hal itu, lanjut dia, sekaligus untuk menunjukkan kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, yang tidak diharapkan.
Baca juga: Jasa Raharja tanggung semua biaya korban kecelakaan Tol Cipali
"Seiring perkembangan pariwisata di Klungkung khususnya di Pulau Nusa Penida, dengan jumlah kendaraan yang semakin bertumbuh, maka pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakan diperluas ke RSUD Gema Santi di Nusa Penida," ujar Jun Rico.
Sebelumnya Jasa Raharja Cabang Bali telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung dalam memberikan layanan perawatan terhadap setiap korban kecelakaan.
Menurut dia, dengan memperluas kerja sama, maka dapat meningkatkan kecepatan penanganan, pendataan dan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, khususnya di wilayah Nusa Penida.
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan korban kecelakaan KA Kediri dan Sidoarjo
"Sehingga nantinya bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui penjaminan secara 'overbooking' oleh Jasa Raharja tanpa proses reimburse membayar kembali.
Sebelum adanya perjanjian kerja sama dengan RSUD Gema Santi Nusa Penida, Jasa Raharja Cabang Bali telah memberikan santunan kepada masyarakat setempat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui sistem reimburse.
"Jadi, korban kecelakaan setelah dirawat datang ke kantor kami dengan menyertakan bukti tagihan biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit. Namun, sekarang masyarakat sudah dipermudah dengan tidak perlu lagi datang ke kantor kami untuk reimburse," kata Jun Rico.
Baca juga: Karyawan Jasa Raharja Riau donor darah meriahkan Hari Bhayangkara
Sementara itu, pihaknya mencatat dari periode Januari-September 2020, klaim yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Bali khususnya untuk korban yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung ada penurunan lima persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Periode tahun ini jumlah klaim yang diserahkan di Klungkung sebesar Rp1,407 miliar. Sedangkan tahun lalu Rp 1,479 miliar," ujarnya.
Baca juga: Jasa Raharja: Imbauan di rumah saja turunkan angka kecelakaan
"Kerja sama dengan pihak rumah sakit sudah merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, yang mendapatkan perawatan dan pengobatan selama korban di rumah sakit," kata Kasubag ADM Klaim Jasa Raharja Cabang Bali, Jun Rico L Nainggolan di Denpasar, Rabu.
Hal itu, lanjut dia, sekaligus untuk menunjukkan kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, yang tidak diharapkan.
Baca juga: Jasa Raharja tanggung semua biaya korban kecelakaan Tol Cipali
"Seiring perkembangan pariwisata di Klungkung khususnya di Pulau Nusa Penida, dengan jumlah kendaraan yang semakin bertumbuh, maka pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakan diperluas ke RSUD Gema Santi di Nusa Penida," ujar Jun Rico.
Sebelumnya Jasa Raharja Cabang Bali telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung dalam memberikan layanan perawatan terhadap setiap korban kecelakaan.
Menurut dia, dengan memperluas kerja sama, maka dapat meningkatkan kecepatan penanganan, pendataan dan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, khususnya di wilayah Nusa Penida.
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan korban kecelakaan KA Kediri dan Sidoarjo
"Sehingga nantinya bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui penjaminan secara 'overbooking' oleh Jasa Raharja tanpa proses reimburse membayar kembali.
Sebelum adanya perjanjian kerja sama dengan RSUD Gema Santi Nusa Penida, Jasa Raharja Cabang Bali telah memberikan santunan kepada masyarakat setempat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui sistem reimburse.
"Jadi, korban kecelakaan setelah dirawat datang ke kantor kami dengan menyertakan bukti tagihan biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit. Namun, sekarang masyarakat sudah dipermudah dengan tidak perlu lagi datang ke kantor kami untuk reimburse," kata Jun Rico.
Baca juga: Karyawan Jasa Raharja Riau donor darah meriahkan Hari Bhayangkara
Sementara itu, pihaknya mencatat dari periode Januari-September 2020, klaim yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Bali khususnya untuk korban yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung ada penurunan lima persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Periode tahun ini jumlah klaim yang diserahkan di Klungkung sebesar Rp1,407 miliar. Sedangkan tahun lalu Rp 1,479 miliar," ujarnya.
Baca juga: Jasa Raharja: Imbauan di rumah saja turunkan angka kecelakaan
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: