Jakarta (ANTARA) - Satuan tugas Covid-19 khusus pengawasan terhadap usaha di Jakarta Barat menindak tujuh perusahaan pelanggar protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sejak memulai aktivitas pada Senin (5/10).

"Sampai kemarin ada tujuh usaha, di wilayah Cengkareng dan Grogol Petamburan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Rabu.

Tujuh usaha pelanggar itu di antaranya ada hotel, perkantoran dan tempat usaha.

Usaha tersebut nilai tidak menerapkan aturan jaga jarak, pengaturan karyawan bekerja dari rumah dan alat-alat kebersihan untuk menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Oleh karena itu, lanjutnya, tujuh usaha itu mendapat sanksi penutupan kantor selama 3x24 jam.

"Hal ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Cegah Covid-19," ujar Tamo.

Selanjutnya Rabu ini, Satgas Covid-19 khusus usaha di Jakarta Barat itu mengawasi sepuluh titik usaha di Kecamatan Tamansari dan Tambora.

Anggota inspeksi mendadak terdiri masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Jakbar dan personel TNI-Polri berjumlah 40 orang.

Mereka terbagi dalam dua tim untuk mengawasi hotel, restoran, pabrik dan perkantoran.

Selanjutnya, mereka akan mengawasi tempat usaha yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan dan menindak para pelaku usaha dengan penutupan kantor selama tiga hari, serta mengenakan sanksi denda progresif mulai Rp50-150 juta hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes
Baca juga: DKI Jakarta tutup 72 unit usaha karena melanggar PSBB