"Saat ini ada 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yang terdiri dari 33 satuan," kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Perusakan Mapolsek Ciracas dipicu provokasi Prada MI
"Lima saksi dari TNI AD itu mengetahui kejadian di TKP karena merupakan pejabat di jajaran Kodim Jakarta Timur dan Koramil Pasar Rebo," kata Dodik.
Sementara untuk tersangka Prada MI berkas perkaranya sudah diserahkan ke Oditur Militer Jakarta.
Saat ini, untuk kasus Prada MI hanya tinggal menunggu jadwal sidang militer yang bersangkutan.
Baca juga: Danpuspomad: Kasus perusakan Mapolsek Ciracas akan diusut tuntas
Dalam hasil penyidikan diketahui, ada beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
Baca juga: Mahfud minta perusakan Mapolsek Ciracas diproses sesuai aturan hukum
"Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas, dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Dodik.