Jakarta (ANTARA News) - Kubu PKB Gus Dur optimistis akan memenangkan gugatan terhadap Muhaimin Iskandar terkait keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Ancol Jakarta pada 2008 lalu.

"Kita optimistis karena dari sisi formal maupun materi kita kuat," kata Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PKB Gus Dur di Jakarta, Senin.

Sidang gugatan PKB Gus Dur yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Yulman selaku ketua dengan anggota Eka Budi Prijanta dan Nirwana saat ini telah memasuki persidangan ketiga sejak di mulai 24 Februari lalu.

Inti gugatan adalah meminta pengadilan memutuskan MLB Ancol dan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil MLB Ancol dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta mengembalikan susunan kepengurusan PKB sesuai hasil muktamar di Semarang pada 2005.

Para penggugat adalah pengurus PKB hasil muktamar di Semarang yang hingga saat ini surat keputusan pengesahannya belum dicabut,

Menurut Ikhsan, status hukum MLB Ancol sama dengan MLB Parung yang digelar kubu Gus Dur, yakni tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB.

"MLB Parung tidak sah karena tidak melibatkan ketua umum dewan tanfidz, sementara MLB Ancol tidak sah karena tidak melibatkan ketua umum dewan syura," katanya.

Ikhsan membantah jika perkara itu termasuk nebis in idem (perkara sama yang pernah disidangkan sebelumnya), karena selama ini belum pernah ada gugatan atau persidangan terkait keabsahan MLB Ancol.

"Dulu itu gugatan terkait keabsahan MLB Parung yang diajukan Muhaimin. Jadi ini bukan nebis in idem," katanya.

Menurut Ikhsan, tujuan besar gugatan itu adalah terciptanya islah atau rekonsiliasi PKB secara elegan dan kuat secara legal formal karena putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan Muhaimin waktu itu adalah mengembalikan kepengurusan PKB sesuai hasil muktamar Semarang.

"Sama sekali bukan untuk mendongkel Muhaimin karena ketua umum hasil muktamar Semarang itu Muhaimin dengan Gus Dur sebagai ketua umum dewan syura," katanya.

Gugatan itu, tambah Ikhsan, justru akan lebih mengukuhkan posisi Muhaimin dengan dasar hukum yang kuat, sekaligus mengembalikan hak dan martabat Gus Dur selaku ketua umum dewan syura sekaligus pendiri PKB.

Selain itu, lanjutnya, dengan kembali ke hasil muktamar di Semarang, maka otomatis terjadi islah dari tingkat pusat hingga daerah karena kepengurusan PKB bukan lagi berasal dari MLB Ancol maupun Parung.

(T.S024/S026/B013)