Menaker ajak duduk bersama stakeholder ketenagakerjaan susun PP
6 Oktober 2020 22:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan usai menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja tahap empat di Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10). (ANTARA/HO-Humas Kemenaker)
Citeureup, Bogor (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak stakeholder ketenagakerjaan duduk bersama untuk memberi masukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
"Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya. Saya berharap dengan duduk bersama kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja," ungkapnya saat secara simbolis menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10).
Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh bisa diatasi dengan merumuskan bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Menaker ajak serikat buruh beri masukan penyusunan PP UU Cipta Kerja
"Bukan revisi (UU), tapi undang-undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya," tuturnya.
Di samping itu, ia mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin UU Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.
"Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. Saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tentang RUU Cipta Kerja ini. Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi," kata Ida.
Ia menganggap aksi turun ke jalan yang kini dilakukan para pekerja tak relevan, mengingat sudah diakomodirnya sebagian besar keinginan kaum pekerja.
"Apa saja yang diatur, yang jadi tuntutan dari teman-teman buruh sudah kami akomodasi. Saya berharap ketika semua sudah akomodasi semaksimal mungkin, buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan," sebutnya.
Baca juga: Peneliti: Penghapusan sanksi dalam UU Cipta kerja perlu ditinjau
Baca juga: Buruh Kudus pasang 40 spanduk penolakan terhadap UU Cipta Kerja
Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja
"Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya. Saya berharap dengan duduk bersama kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja," ungkapnya saat secara simbolis menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10).
Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh bisa diatasi dengan merumuskan bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Menaker ajak serikat buruh beri masukan penyusunan PP UU Cipta Kerja
"Bukan revisi (UU), tapi undang-undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya," tuturnya.
Di samping itu, ia mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin UU Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.
"Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. Saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tentang RUU Cipta Kerja ini. Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi," kata Ida.
Ia menganggap aksi turun ke jalan yang kini dilakukan para pekerja tak relevan, mengingat sudah diakomodirnya sebagian besar keinginan kaum pekerja.
"Apa saja yang diatur, yang jadi tuntutan dari teman-teman buruh sudah kami akomodasi. Saya berharap ketika semua sudah akomodasi semaksimal mungkin, buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan," sebutnya.
Baca juga: Peneliti: Penghapusan sanksi dalam UU Cipta kerja perlu ditinjau
Baca juga: Buruh Kudus pasang 40 spanduk penolakan terhadap UU Cipta Kerja
Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: