Kendari (ANTARA News) - Kesempatan setiap warga negara atau badan untuk mendapatkan informasi dari lembaga peradilan bersifat mutlak demi mendorong demokratisasi di negeri ini, kata Hakim Agung Prof Takdir Rahmadi di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, pelayanan informasi yang akurat dan lancar pada jajaran lembaga peradilan sebagai salah satu upaya mengembalikan kepercayaan dan wibawa institusi peradilan.

"Suka atau tidak suka harus diakui bahwa lembaga peradilan dewasa ini menjadi sorotan publik. Asumsi negatif tersebut patut menjadi koreksi untuk membenahi lembaga yang kita cintai," kata Takdir, yang juga anggota tim pembaruan Mahkamah Agung pada sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Mahkamah Agung bekerja sama dengan United National Development Programe (UNDP) serta Bappenas menggelar sosialisasi dan pelatihan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 144 pada intinya mengatur informasi yang wajib diumumkan pengadilan, informasi yang dapat diakses masyarakat, standar prosedur pelayanan serta mekanisme keberatan.

"Masyarakat dapat mengajukan gugatan keberatan kalau pengadilan sesuai tingkatan menolak memberikan informasi sebagaimana diatur oleh perundang-undangan yang ada maupun kebijakan Mahkamah Agung (SK KMA 144)," kata Takdir.

Praktisi hukum di Kendari Abu Hanifa Pahege, SH mengatakan, mekanisme perolehan informasi di lembaga peradilan dengan jangka waktu maksimal tiga hari tidak cocok bagi kalangan profesi wartawan.

"Saya yakin kebijakan Mahkamah Agung akan mendapat tantangan dari pers kalau mekanisme memperoleh informasi melalui permohonan tertulis. Lazimnya pers mendapatkan informasi untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Abu Hanifa yang Ketua Peradi Sultra.

Prof Takdir menambahkan, tidak ada diskriminasi terhadap penerapan suatu aturan tetapi pada hakekatnya aturan dijalankan secara efektif dan efsien.

"Tata cara atau mekanisme harus dijunjung tinggi tetapi jangan menempuh cara yang menyulitkan diri sendiri. Akses wartawan bisa dengan cepat sehingga tidak perlu melalui surat permohonan," kata Takdir.
(T.S032/R007/P003)