Ia merinci data ganda tersebut terdiri dari ganda nama, tanggal lahir dan alamat. Selain itu, hal lain yang mereka temukan terdapat 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Baca juga: Calon kepala daerah di Sumatera Utara diminta bersaing secara sehat
Baca juga: KPU Medan: DPS Pilkada 2020 masuk tahapan uji publik
Secara keseluruhan, kata Fadly, Bawaslu telah menyampaikan masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodasi oleh KPU Medan.Baca juga: Calon kepala daerah di Sumatera Utara diminta bersaing secara sehat
Baca juga: KPU Medan: DPS Pilkada 2020 masuk tahapan uji publik
Mengenai data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS.
"Kategori TMS terdiri dari salah pengkodean 70, meninggal dunia 43 dan pindah domisili 30," ungkap dia.
Sebelumnya KPU Medan telah menetapkan DPS untuk Pilkada Medan yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Adapun jumlah DPS yang ditetapkan berjumlah 1.614.615 yang terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 pemilih perempuan.
Baca juga: KPU Medan verifikasi Ijazah Bobby Nasution di SMA 9 Bandarlampung
Baca juga: KPU Medan verifikasi Ijazah Bobby Nasution di SMA 9 Bandarlampung