Menaker ajak serikat buruh beri masukan penyusunan PP UU Cipta Kerja
6 Oktober 2020 20:15 WIB
Ilustrasi - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi dorong motor di Jalan raya Cikarang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pemangku kepentingan seperti serikat pekerja/buruh dan dunia usaha agar bisa duduk bersama memberikan masukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
"Saya mengajak kembali untuk duduk bersama, ada perintah untuk mengatur lebih detail dari UU Cipta Kerja ini. Mari, saya mengajak stakeholder ketenagakerjaan apakah pengusaha atau serikat pekerja/buruh kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Selasa.
Ida berharap para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dapat memberi masukan untuk PP dari undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) kemarin itu.
Baca juga: Menaker: Cipta Kerja perhatikan uji materi UU Ketenagakerjaan oleh MK
Terkait buruh yang melakukan aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja itu, Ida berharap mereka dapat membaca undang-undang tersebut karena banyak aspirasi pekerja yang sudah diakomodasi di dalamnya.
"Banyak berita yang beredar di kalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya," ujar Ida.
Menurut Ida, banyak tuntutan buruh yang sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja karena itu aksi turun ke jalan yang dilakukan pekerja menjadi tidak relevan. Selain itu, rancangan UU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR adalah hasil dari pendalaman dengan Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi.
"Saya berharap teman-teman lihat kembali, baca kembali UU Cipta Kerja ini," tegasnya.
Sebelumnya, sekitar dua juta buruh di berbagai provinsi di Indonesia melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Aksi tersebut dimulai hari ini dan berlangsung sampai 8 Oktober 2020.
Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja buka peluang tingkatkan investasi pertanian
Baca juga: Kadin: UU Cipta Kerja dorong daya saing Indonesia
Baca juga: Buruh Kudus pasang 40 spanduk penolakan terhadap UU Cipta Kerja
"Saya mengajak kembali untuk duduk bersama, ada perintah untuk mengatur lebih detail dari UU Cipta Kerja ini. Mari, saya mengajak stakeholder ketenagakerjaan apakah pengusaha atau serikat pekerja/buruh kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Selasa.
Ida berharap para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dapat memberi masukan untuk PP dari undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) kemarin itu.
Baca juga: Menaker: Cipta Kerja perhatikan uji materi UU Ketenagakerjaan oleh MK
Terkait buruh yang melakukan aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja itu, Ida berharap mereka dapat membaca undang-undang tersebut karena banyak aspirasi pekerja yang sudah diakomodasi di dalamnya.
"Banyak berita yang beredar di kalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya," ujar Ida.
Menurut Ida, banyak tuntutan buruh yang sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja karena itu aksi turun ke jalan yang dilakukan pekerja menjadi tidak relevan. Selain itu, rancangan UU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR adalah hasil dari pendalaman dengan Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi.
"Saya berharap teman-teman lihat kembali, baca kembali UU Cipta Kerja ini," tegasnya.
Sebelumnya, sekitar dua juta buruh di berbagai provinsi di Indonesia melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Aksi tersebut dimulai hari ini dan berlangsung sampai 8 Oktober 2020.
Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja buka peluang tingkatkan investasi pertanian
Baca juga: Kadin: UU Cipta Kerja dorong daya saing Indonesia
Baca juga: Buruh Kudus pasang 40 spanduk penolakan terhadap UU Cipta Kerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: