Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan tujuh poin yang dihadapi kementerian Hukum dan HAM di tengah pandemi COVID-19 dalam pertemuan virtual terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa.

"Pertama, 'refocusing' kegiatan dan realokasi anggaran 11 program Kemenkumham serta upaya dalam pencapaian target kinerja," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Yasonna menyebut realisasi per 1 Oktober sudah mencapai 64,38 persen. Sementara penyerapan dari hasil 'refocusing' anggaran pencegahan COVID-19 senilai Rp97,9 miliar sudah mencapai 66,87 persen.

Baca juga: Menkumham ingatkan jajaran tingkatkan kualitas pelayanan publik

Poin kedua terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM di tengah pandemi COVID-19.

Adapun poin ketiga terkait soal kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham bersama DPR untuk dapat menyelesaikan target pembahasan RUU sesuai Prolegnas 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Yasonna mengatakan terdapat 13 program legislasi nasional (prolegnas) usulan pemerintah, tetapi baru sedikit yang dapat diselesaikan lantaran ada beberapa RUU seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pembahasannya karena COVID-19.

"Salah satu RUU yang sangat ingin kami selesaikan adalah RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tentang Narkotika. Ini adalah penyebab dari kelebihan kapasitas yang ada di lapas dan rutan," ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.

Adapun 13 prolegnas yang diusulkan pemerintah tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai, RUU Cipta Kerja (omnibus law), RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law), RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

Baca juga: Indonesia ajukan calon pada pemilihan Deputi Direktur Jenderal WIPO
Baca juga: Menkumham siap hadapi gugatan Tommy Soeharto


Selanjutnya RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Tentang Keamanan Laut, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Tentang Ibukota Negara, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Poin keempat yang disampaikan Yasonna tentang perkembangan pembahasan RUU omnibus law, RKUHP, RUU PAS, dan kasus-kasus hukum yang mendapat perhatian khusus dari masyarakat.

Poin kelima kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham memutus mata rantai peredaran narkoba yang marak terjadi di lapas, maupun peredaran narkoba di luar yang dikendalikan oleh bandar dari dalam lapas.

Poin keenam terkait program Kemenkumham untuk mengurangi kapasitas penghuni sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas.

"Serta monitoring aparat imigrasi Indonesia terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui jalan tikus yang berpotensi membawa virus dari luar," kata Yasonna.

Baca juga: Menkumham: Pemerintah dukung permohonan naturalisasi empat atlet
Baca juga: Konflik internal selesai, Yasonna harap PARFI majukan film Tanah Air