Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja
6 Oktober 2020 17:03 WIB
Ilustrasi - Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh tersebut untuk memprotes pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa prematur jika ada yang menyimpulkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja akan membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja ini rentan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemnaker luncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja
Baca juga: Menaker: Cipta Kerja perhatikan uji materi UU Ketenagakerjaan oleh MK
Menurut Menaker, dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK, RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Selain itu, UU itu tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
Cipta Kerja juga semakin mempertegas pengaturan mengenai "upah proses" bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.
Karena itu, untuk meyakinkan pekerja dan masyarakat akan poin-poin penting UU Cipta Kerja, pemerintah perlu melakukan dialog yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur ketenagakerjaan, seperti pekerja dan dunia usaha.
Menurut Ida, pemerintah perlu memanfaatkan jejaring kementerian serta lembaga terkait serta pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Menaker: Pemerintah libatkan publik bahas rancangan UU Cipta Kerja
Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya, yang akan melibatkan pekerja dan dunia usaha.
"Untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama dengan stakeholder," katanya.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja ini rentan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemnaker luncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja
Baca juga: Menaker: Cipta Kerja perhatikan uji materi UU Ketenagakerjaan oleh MK
Menurut Menaker, dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK, RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Selain itu, UU itu tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
Cipta Kerja juga semakin mempertegas pengaturan mengenai "upah proses" bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.
Karena itu, untuk meyakinkan pekerja dan masyarakat akan poin-poin penting UU Cipta Kerja, pemerintah perlu melakukan dialog yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur ketenagakerjaan, seperti pekerja dan dunia usaha.
Menurut Ida, pemerintah perlu memanfaatkan jejaring kementerian serta lembaga terkait serta pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Menaker: Pemerintah libatkan publik bahas rancangan UU Cipta Kerja
Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya, yang akan melibatkan pekerja dan dunia usaha.
"Untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama dengan stakeholder," katanya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: