Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021 karena akan mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

“Maka kita harus mendorong investasi sekencang-kencangnya, itulah faktor penting dari Omnibus Law yang sudah disahkan kemarin,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan realisasi produk domestik bruto (PDB) semester I-2020, dari outlook keseluruhan tahun ini hanya konsumsi pemerintah yang tumbuh positif berkisar 0,6 - 4,8 persen.

Sedangkan, lanjut dia, komponen lainnya di antaranya konsumsi rumah tangga negatif 2,1 hingga 1,0 persen, ekspor tumbuh negatif 9 - 5,5 persen dan impor negatif 17,2 hingga 11,7 persen.

Setelah disahkan DPR, kata dia, aturan turunan dari UU Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri lainnya segera diselesaikan agar menarik dan memperbanyak usaha baru.

Febrio menjelaskan poin utama dari UU Cipta Kerja itu adalah penyederhanaan perizinan, apalagi saat ini makin banyak pelaku usaha rintisan dari kalangan milenial yang memiliki ide dan berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan.

Dengan menciptakan lapangan kerja, maka masyarakat berpeluang memiliki pendapatan sehingga turut mendorong konsumsi rumah tangga.

Selain itu, kata dia, juga kemudahan dalam kewajiban membayar pajak yang selama ini banyak dikeluhkan pelaku usaha dalam kemudahan berbisnis atau ease of doing businesss dalam investasi.

“Jangan sampai orang punya ide yang cepat menghasilkan produk lalu menciptakan lapangan kerja, lalu sudah izinnya. Carut marut perizinan harus kita luruskan, harus kita benarkan,” katanya.

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini berada pada rentang negatif 1,7 hingga 0,6 persen.

Sedangkan tahun 2021, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi meroket positif berkisar 4,5 hingga 5,5 persen.

Baca juga: IHSG lanjutkan tren positif setelah pengesahan UU Cipta Kerja
Baca juga: Ganjar dukung "judicial review" UU Cipta Kerja
Baca juga: Ekonom: Pandemi hambat efektivitas UU Ciptaker undang investor