Semarang (ANTARA News) - Dosen Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, Ireng Sigit Atmanto (48), menjadi korban penipuan kelompok penguras anjungan tunai mandiri (ATM) sehingga dirinya rugi puluhan juta rupiah.

"Saya ditelepon seseorang bernama Mustafid yang mengaku sebagai koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VI Jawa Tengah," kata korban saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polwiltabes Semarang, di Semarang, Minggu.

"Mustafid" meminta Ireng mengikuti suatu seminar kependidikan di Jakarta yang akan berlangsung pada bulan April.

"Saya dijanjikan akan mendapat uang saku dan seluruh biaya selama mengikuti seminar akan ditanggung oleh Kopertis," ujar warga Jalan Plamongan Permai, Kelurahan Pedurungan, Semarang Timur tersebut.

Untuk lebih menyakinkan korban, "Mustafid" juga meminta korban agar menghubungi Dirjen Dikti, Prof. Fasly Djalal, melalui telepon seluler untuk mengecek dan mendapat penjelasan lebih lanjut.

Karena merasa tertarik, korban akhirnya megikuti perintah Mustafid dan menghubungi nomor telepon yang diakui sebagai milik Dirjen Dikti tersebut.

Korban menjelaskan, saat menghubungi nomor telepon yang diberikan "Mustafid", seseorang yang mengaku Dirjen Dikti tersebut kemudian meminta korban segera pergi ke ATM terdekat.

"Seseorang tersebut lalu menyuruh saya pergi ke ATM karena uang akomodasi seminar sebesar beberapa juta rupiah akan ditransfer saat itu juga," katanya.

Saat berada di dalam ATM Bank BNI Cabang Tembalang, lanjut korban, dirinya yang tanpa sadar dipandu untuk mentransfer ke tiga rekening yang berbeda yakni atas nama Linda Herlina, Iwan Setiawan, dan Mei Nilam Sari dengan nilai total Rp41 juta.

"Setelah kertas bukti transfer keluar dari mesin ATM, saya baru tersadar telah menjadi korban penipuan dengan modus akan dikirim mengikuti seminar kependidikan di Jakarta yang semua biaya akan ditanggung Kopertis," ujarnya.

Hingga saat ini, kasus penipuan yang menimpa seorang dosen tersebut dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Semarang untuk keperluan pengungkapan lebih lanjut.

Beberapa waktu sebelumnya, kasus penipuan serupa juga menimpa seorang dokter asal Nusa Tenggara Barat, Arifin Syamsun (31), yang sedang melanjutkan studi di Universitas Diponegoro Semarang.

Akibat penipuan tersebut, korban yang indekos di Jalan Lemah Gempal III Semarang menderita kerugian sebesar Rp11,7 juta dan penipu juga mencatut nama pimpinan Kopertis VIII Denpasar dan Wakil Rektor Universitas Mataram.(ANT/A038)